CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat udara domestik kelas ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku khusus pada periode libur sekolah tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung penuh PPN atas komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), sehingga masyarakat tidak lagi dibebani pajak pada komponen tersebut.
Adapun kriteria fasilitas pembebasan PPN ini hanya berlaku untuk penumpang kelas ekonomi pada rute penerbangan domestik di dalam negeri.
Insentif berlaku untuk transaksi pembelian tiket sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini ditetapkan mulai 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai gambaran, dalam contoh transaksi yang diberikan pemerintah, seorang penumpang dengan harga tiket awal Rp1.136.756 memiliki rincian biaya sebagai berikut:
Tarif dasar (base fare): Rp790.000
Fuel surcharge: Rp121.600
Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR): Rp5.000
Passenger Service Charge (PSC): Rp119.880
PPN (VAT): Rp100.276
Dengan adanya kebijakan ini, komponen PPN sebesar Rp 100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah, sehingga penumpang tidak perlu membayarkannya selama memenuhi ketentuan waktu pembelian dan jadwal penerbangan.
Disisi lain pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah pada semester II 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp26,34 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dana tersebut dialokasikan ke sejumlah sektor, termasuk transportasi umum, program pelatihan vokasi, serta bantuan pangan bagi masyarakat. (*).
Editor : Yohanes Palen