Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Diam-diam Ternyata Kejagung Sudah Lama Pelajari Kasus Korupsi MBG, Ini Alasan Diungkap Sekarang 

Agung Trihandono • Jumat, 5 Juni 2026 | 04:42 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sudah mempelajari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 sejak lama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Kejaksaan memang memberi atensi pada program-program untuk rakyat, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Usai proses pengumpulan data, ujar dia, Kejagung mulai menyelidiki pada pekan lalu dan kemudian kasus ini naik penyidikan pada Jumat (29/5).

“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ucapnya.

Diketahui, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Kejaksaan #Mbg