CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan penyimpangan program nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Adapun ketiganya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) dikutip dari Detiknews.com
Menurut Syarief, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, ketiganya dinilai memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Kejagung menegaskan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menggunakan anggaran negara.
Sementara itu kasus ini menyita perhatian publik karena sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing.
Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (2/6/2026), sebelum Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kini penyidik kini terus mendalami aliran dana, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut. (*).
Editor : Yohanes Palen