CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah mengubah aturan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dilansir dari Jawapos.com, dalam aturan baru tersebut, sejumlah badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi berhak memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah itu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa, perubahan ini didasari oleh maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha berskala besar.
Di mana, otoritas fiskal mendeteksi adanya praktik memecah entitas bisnis menjadi perusahaan-perusahaan kecil.
"Tapi kan akalnya begini yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya itu kan ketahuan juga pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa. Bagaimana beneficial-nya, Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya, Minggu (31/5/2026).
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mengubah sasaran penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Ke depan, insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), PT perorangan, dan koperasi.
Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan tujuan awal pemberian insentif, yakni membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar dapat tumbuh dan lebih kompetitif.
Karena itu, badan usaha yang usahanya sudah berkembang dan memiliki skala lebih besar tidak lagi menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut.
Purbaya menilai, bagi pelaku usaha berbadan hukum yang bisnisnya sudah skala besar atau naik kelas, sudah tidak lagi bergantung pada tarif pajak yang lebih rendah.
Menurutnya, ketika usaha semakin besar, kontribusi pajak yang lebih tinggi justru menjadi bentuk dukungan bagi perkembangan UMKM lainnya.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga," ujar Purbaya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 diatur bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT umum yang masih memiliki sisa masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut hingga jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.(*)
Editor : Weny Firmansyah