CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat tidak memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Agung, lembaga yang secara konstitusional berwenang menghitung sekaligus menyatakan adanya kerugian negara hanyalah BPK.
Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang BPK serta diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
“BPKP, APIP maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara,”ucap Agung Firman.
Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian nyata atau actual loss, bukan kerugian yang masih bersifat asumsi maupun potensi.
“Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya,”tegasnya.
Agung menilai praktik penghitungan kerugian negara di luar kewenangan BPK selama ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan multitafsir dalam proses penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat seolah-olah lembaga eksekutif juga memiliki kewenangan menentukan kerugian negara, padahal fungsi tersebut berada dalam ranah konstitusional BPK sebagai auditor eksternal negara.
Karena itu, Agung mendorong perlunya harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang BPK, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.
Ia bahkan mengusulkan dua opsi harmonisasi, yakni revisi terbatas terhadap UU Tipikor atau mempertegas norma kelembagaan dalam UU BPK agar tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda.
Sementara itu, polemik kewenangan penghitungan kerugian negara kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam surat edaran tersebut, Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, tetapi juga oleh lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan maupun auditor independen.
Kejagung merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masih membuka ruang bagi BPKP, inspektorat, maupun akuntan publik tersertifikasi untuk melakukan audit kerugian negara.
Meski demikian, Agung menegaskan kewenangan audit administratif berbeda dengan kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi.
"Harus dipahami juga bahwa kejelasan kewenangan sangat penting agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan tata kelola negara yang benar,"tutup Agung. (*).
Editor : Yohanes Palen