CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap terbitnya aturan baru pemerintah terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Penolakan itu ditujukan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai merugikan buruh dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aturan tersebut harus segera direvisi karena dianggap tidak memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
Menurut Said Iqbal, regulasi baru itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya dimenangkan oleh KSPI bersama sejumlah organisasi buruh lainnya.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi karena tidak menjawab persoalan faktual yang selama ini merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).
Sebagai bentuk protes, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi nasional pada 7 Mei 2026.
Aksi tersebut akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota besar seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.
Sekitar seribuan buruh diperkirakan turun ke jalan untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
KSPI menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam Permenaker terbaru itu.
Pertama, aturan tersebut dinilai tidak lagi memberikan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti atau proses produksi langsung secara jelas tidak boleh dialihdayakan.
Namun dalam aturan baru, ketentuan itu dihapus sehingga dinilai membuka celah eksploitasi pekerja.
Kedua, munculnya istilah “layanan penunjang operasional” dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk melegalkan outsourcing di hampir semua sektor, termasuk pekerjaan inti.
Ketiga, sanksi dalam aturan baru dinilai terlalu lemah karena hanya berupa sanksi administratif, sehingga tidak memberikan efek jera kepada perusahaan pelanggar.
Menurut KSPI, aturan sebelumnya lebih tegas karena jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis berubah menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja.
Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga ke bidang ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya karena berpotensi memperluas praktik outsourcing di sektor strategis, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu dua minggu agar aturan tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam hal jaminan sosial, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan kecelakaan kerja.
Adapun para buruh menilai persoalan utama outsourcing saat ini bukan sekadar status kerja, tetapi minimnya perlindungan bagi pekerja yang ditempatkan pada pekerjaan inti perusahaan. (*).
Editor : Yohanes Palen