Cegah Kekerasan Mengarah pada Terorisme, Presiden Prabowo Teken Perpres ini

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme atau RAN PE sebagai bagian mendukung langkah penanggulangan terorisme di Tanah Air.
Seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut di Jakarta, Senin, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2028 pada 9 Februari 2026 namun baru disampaikan ke publik bulan ini.
RAN PE adalah kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah dan prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah ke terorisme di Tanah Air.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi daerah atau RAD PE paling lama satu tahun sejak terbitnya Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut mengatur pembentukan sekretariat bersama RA PE untuk memastikan sinkronisasi dan pelaksanaannya oleh kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah.



