
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap terbitnya aturan baru pemerintah terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Penolakan itu ditujukan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai merugikan buruh dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aturan tersebut harus segera direvisi karena dianggap tidak memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
Menurut Said Iqbal, regulasi baru itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya dimenangkan oleh KSPI bersama sejumlah organisasi buruh lainnya.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi karena tidak menjawab persoalan faktual yang selama ini merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).
Sebagai bentuk protes, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi nasional pada 7 Mei 2026.
Aksi tersebut akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota besar seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.
Sekitar seribuan buruh diperkirakan turun ke jalan untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
KSPI menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam Permenaker terbaru itu.
Pertama, aturan tersebut dinilai tidak lagi memberikan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing.



