Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Para Buruh Tolak Aturan Baru soal Outsourcing

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pengunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kalangan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap terbitnya aturan baru pemerintah terkait pekerja alih daya atau outsourcing.

Penolakan itu ditujukan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai merugikan buruh dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aturan tersebut harus segera direvisi karena dianggap tidak memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.

Advertisement

Menurut Said Iqbal, regulasi baru itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya dimenangkan oleh KSPI bersama sejumlah organisasi buruh lainnya.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi karena tidak menjawab persoalan faktual yang selama ini merugikan buruh,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (4/5/2026).

Sebagai bentuk protes, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi nasional pada 7 Mei 2026. 

Advertisement

Aksi tersebut akan dipusatkan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta dan dilakukan serentak di sejumlah kota besar seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam.

Sekitar seribuan buruh diperkirakan turun ke jalan untuk menuntut revisi aturan tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

KSPI menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam Permenaker terbaru itu.

Pertama, aturan tersebut dinilai tidak lagi memberikan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan sistem outsourcing.

Advertisement
Editor : Yohanes Palen

Artikel Terkait

Prediksi Upah Minimum 2027 di Jateng  Naik 9,5 Persen, di Papua Kira-kira Bisa Tembus Berapa?

Prediksi Upah Minimum 2027 di Jateng  Naik 9,5 Persen, di Papua Kira-kira Bisa Tembus Berapa?

Upah Minimum Papua (UMP) di Papua  pada tahun 2027 mendatang diperkirakan akan mengalami kenaikan. Hal ini tidak terlepas dari sejumlah

Harapan Itu Bernama Pertamina

Harapan Itu Bernama Pertamina

Puing-puing sisa kebakaran masih menggantung di bibir pantai Kampung Nelayan, Dok V, Kelurahan Mandala, Jayapura Utara, Minggu (25/10/2026).

Dukung Petani, Pemprov Papua Tengah Siapkan 1,25 Juta Bibit dan Perluasan 1.400 Hektare Kebun Kopi

Dukung Petani, Pemprov Papua Tengah Siapkan 1,25 Juta Bibit dan Perluasan 1.400 Hektare Kebun Kopi

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat pengembangan komoditas kopi sebagai salah satu sektor unggulan untuk meningkatkan kesejahteraan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer