Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Miris! Bocah 4 Tahun di Rokan  Meninggal Dicabuli Kakeknya 

A

Advertisement

Ilustrasi. (ISTIMEWA)
Ilustrasi. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Kasus tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.  Korban meninggal dunia setelah mengalami demam berhari-hari yang kemudian terungkap sebagai akibat kekerasan seksual.  Penyelidikan kepolisian akhirnya menetapkan kakek korban sendiri sebagai tersangka. 

 

Advertisement

Seperti dilansir dari radarsurabaya.id, Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa awalnya korban dibawa berobat karena demam tinggi pada Senin (27/4).  Setelah diperiksa di bidan, korban dinyatakan mengalami dehidrasi dan diberi obat penurun panas. Namun kondisi tidak membaik, hingga pada Rabu (29/4), korban dibawa ke puskesmas. Saat dirawat di puskesmas, orang tua korban mendapati kemaluan anaknya berdarah ketika membuka diaper. 

 

Dokter puskesmas kemudian menyatakan adanya tanda kekerasan akibat benda tumpul.  Korban dirujuk ke RS Awal Bros Bagan Batu, namun pada Jumat (1/5) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.  Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan S, 45, kakek korban, sebagai tersangka.  Awalnya S tidak mengakui perbuatannya, namun setelah pemeriksaan intensif dan didukung keterangan saksi, ia akhirnya mengaku. “Benar, pelaku sudah kami amankan, yang bersangkutan kakek korban,” kata Kapolres Rohil, Senin (4/5).

Advertisement

 

Kasatreskrim Polres Rohil, AKP Kris Tofel, menambahkan bahwa perbuatan itu dilakukan pada Minggu (26/4), dengan modus berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya. “Namun itu semua hanya dalih pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya. Polisi menyita barang bukti dari TKP, memperoleh hasil visum, serta menguatkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku. 

 

Gelar perkara kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 416 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Isa Imam, menyampaikan dukacita mendalam dan memastikan kasus ini diusut tuntas. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Perlindungan anak adalah prioritas utama,” tegasnya. (net/nur)

Advertisement
Editor : Abdel Gamel Naser

Artikel Terkait

Bocah Berusia 14 Tahun di Mimika Jadi Korban Pencabulan

Bocah Berusia 14 Tahun di Mimika Jadi Korban Pencabulan

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. 

Sempat Kabur dari Ruang Tahanan Polres Mimika, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kembali Dibekuk

Sempat Kabur dari Ruang Tahanan Polres Mimika, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kembali Dibekuk

Aparat kepolisian menangkap kembali seorang tahanan kasus pencabulan anak berinisial YK, yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah.

Endometriosis, Penyakit yang Sering Tersembunyi di Balik Nyeri Menstruasi

Endometriosis, Penyakit yang Sering Tersembunyi di Balik Nyeri Menstruasi

Banyak perempuan menganggap nyeri haid sebagai hal yang wajar. Rasa kram di perut bagian bawah, pinggang pegal, hingga mual sering dianggap

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer