Wacana Tim Asesor Aktivis HAM Dikritik DPR, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil
Yohanes Palen• Jumat, 1 Mei 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi. (ISTIMEWA)
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai kritik keras dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Menurut Marinus, aktivis HAM lahir dari kesadaran individu serta kebebasan berekspresi sebagai hak dasar warga negara, bukan melalui proses seleksi atau legitimasi negara.
Ia menegaskan, jika negara mulai menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM, maka makna hak asasi akan bergeser menjadi sesuatu yang bersifat terbatas.
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan, termasuk pemerintah,"ucap Marinus dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026) seperti dikutip dari detiknews.
Kata Marianus bahwa, jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika.
" Ini kesannya pemerintah mau menyeleksi siapa yang akan mengawasinya,”tegasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, pendekatan semacam ini justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena pemerintah berada pada posisi sebagai pihak yang diawasi, tetapi sekaligus ingin menentukan siapa pengawasnya.
Ia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak membutuhkan izin atau legitimasi negara.
Jika hak tersebut harus melalui proses seleksi, kata dia, maka negara berpotensi membatasi kebebasan warga secara sepihak.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi, berarti negara mengubah hak menjadi privilege. Jadi suka-suka pemerintah, hari ini diberi lalu besok dicabut,"jelasnya.
Marinus juga mengingatkan bahwa ruang kritik adalah bagian penting dalam sistem demokrasi.
Negara, menurutnya, tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara-suara kritis masyarakat.
Pihaknya menilai, jika kebijakan tersebut dipaksakan, maka yang terjadi bukan pembinaan terhadap aktivis.
Justru baginya sebagai pembungkaman kebebasan berekspresi yang berpotensi melanggar amanat Pasal 28A hingga 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara.
Marinus menyampaikan, demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi jalannya kekuasaan.
Tanpa kritik dan keberanian masyarakat untuk bersuara, menurutnya, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,”pungkasnya. (*).