CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini disertai tujuh rekomendasi strategis guna memperbaiki tata kelola program yang menyedot anggaran jumbo tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (16/4/2026).
Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran MBG yang signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tulis KPK dalam laporannya.
KPK merinci delapan titik rawan korupsi dalam program ini.
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi yang membuka celah praktik rente serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berisiko meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi mengganggu keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, termasuk belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat.
Atas berbagai temuan tersebut, KPK mengeluarkan tujuh rekomendasi penting.
Di antaranya penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.
KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar tidak memicu praktik rente, sekaligus menjaga kualitas layanan.
Selain itu, pendekatan kolaboratif dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan pemerintah daerah secara aktif.
Rekomendasi lainnya mencakup penegasan SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, transparansi proses seleksi, serta penguatan sistem pelaporan keuangan yang akuntabel.
Tak kalah penting, KPK menekankan perlunya pengawasan keamanan pangan melalui keterlibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta penetapan indikator keberhasilan program yang terukur disertai baseline sebagai dasar evaluasi berkelanjutan.
Dengan berbagai catatan tersebut, KPK mengingatkan agar program MBG yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak justru menjadi celah penyimpangan anggaran jika tidak dibenahi sejak dini. (*).
Editor : Yohanes Palen