Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Panjang Legitimasi Adat: Mengapa Bupati Rettob Tak Ingin Gegabah Soal SK Lembaga Adat

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan penjelasan mengenai progres penguatan lembaga adat di Mimika, Rabu, (22/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN)
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan penjelasan mengenai progres penguatan lembaga adat di Mimika, Rabu, (22/4/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih menempuh jalur presisi. 

Alih-alih tunduk pada tekanan massa, Rettob menegaskan bahwa administrasi negara harus berjalan selaras dengan hukum adat yang tidak boleh diputuskan secara instan.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lembaga yang lahir nantinya bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan representasi otentik yang mampu memayungi hak ulayat hingga bahasa daerah di Bumi Amungsa.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini menggandeng tim ahli dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura untuk melakukan evaluasi menyeluruh. 

Keterlibatan akademisi ini dipandang sebagai langkah positif untuk memberikan bobot ilmiah dan hukum terhadap struktur pemerintahan adat yang akan dibentuk.

“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen. Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu 22 April 2026.

Advertisement

Rettob menekankan bahwa dasar pembentukan lembaga ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada benang merah yang harus menghubungkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup). 

Sisi positifnya, ketegasan ini menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan akibat klaim sepihak.

Sudut pandang menarik yang ditawarkan Rettob adalah inklusivitas. Ia menolak jika lembaga adat hanya dikuasai oleh segelintir elit atau kelompok tertentu. Musyawarah Adat (Musdat) harus menjadi panggung bagi seluruh unsur masyarakat adat tanpa terkecuali.

“Kalau sudah musdat, maka pemerintah akan evaluasi apakah benar lembaga itu betul sebagai lembaga masyarakat adat. Kalau memang belum memenuhi syarat, maka akan kita perbaiki, bahkan harus musdat ulang,” tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Pemprov Papua Tengah Fokus Tingkatkan Mutu Kopi, Petani Puncak Jaya Diberi Pelatihan

Pemprov Papua Tengah Fokus Tingkatkan Mutu Kopi, Petani Puncak Jaya Diberi Pelatihan

Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong pengembangan sektor perkebunan, khususnya komoditas kopi.

Kukuhkan PSSI Papua Tengah, Exco PSSI Pusat Minta Pengurus Fokus Pembinaan Generasi Muda

Kukuhkan PSSI Papua Tengah, Exco PSSI Pusat Minta Pengurus Fokus Pembinaan Generasi Muda

 Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat, Vivin Cahyani Sungkono, meminta kepengurusan PSSI Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan

Kredit Fiktif Rp188 Miliar, Dua Aset Terpidana Bank Papua Laku Dilelang Rp917 Juta

Kredit Fiktif Rp188 Miliar, Dua Aset Terpidana Bank Papua Laku Dilelang Rp917 Juta

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui pelelangan dua aset milik terpidana kasu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer