CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,”ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta baru-baru ini.
Ia menilai, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat mengganggu integritas jabatan kepala daerah.
Menurut Asep, pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, menerima THR dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun.
Dengan adanya alokasi tersebut, kepala daerah dinilai tidak perlu lagi menyediakan THR tambahan bagi pihak eksternal, terlebih jika upaya pencarian anggaran dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
“Tidak perlu lagi kepala daerah repot mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini Forkopimda, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana serta membuka peluang terjadinya pelanggaran atau penyimpangan lainnya.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi menjelang hari raya serta situasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.
“Kami berharap kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi serta saling mendukung penerapan prinsip good governance di daerah masing-masing,” pungkasnya. (*).
Editor : Yohanes Palen