CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga di wilayah masing-masing menjelang hingga setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 yang mengatur penundaan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah selama periode libur Lebaran.
Dalam surat edaran itu, para gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan dengan baik selama masa libur Idulfitri.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,”ucap Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurut Tito, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal serta mengantisipasi berbagai potensi persoalan yang kerap muncul saat momentum Lebaran.
Ia menjelaskan, ada sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah selama periode tersebut.
Di antaranya mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri.
Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran yang biasanya diwarnai peningkatan mobilitas dan aktivitas ekonomi.
“Terkait rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut agar dilakukan pembatalan atau penundaan serta penjadwalan ulang agenda kegiatan,”pungkas Tito. (*).
Editor : Yohanes Palen