Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemerintah Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026, Simak Aturan dan Jadwal Pencairannya

Weny Firmansyah • 2026-03-07 11:54:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ISTIMEWA)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026 yang telah lama ditunggu.

 

Setelah pengumuman resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara, pensiunan, hingga pekerja sektor swasta dan pengemudi ojek online, kini aturan teknis pencairannya juga telah dirilis.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan pedoman resmi mengenai Aturan dan mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri.

 

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi aturan tersebut yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dikutip Kamis (5/3/2026).

 

 

Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Menggunakan Aplikasi Digital

Dalam Aturan terbaru THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Pensiunan 2026, pemerintah mewajibkan proses perhitungan pembayaran dilakukan secara digital.

 

Pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web yang terintegrasi dengan sistem pemerintah.

 

Namun apabila terjadi kendala teknis pada sistem tersebut, instansi pemerintah diperbolehkan menggunakan alternatif berupa aplikasi gaji berbasis desktop.

 

Setelah proses penghitungan selesai dilakukan, instansi kemudian dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sebagai tahap awal proses pencairan dana.

 

SPM-LS tersebut selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dapat diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

“SPM-LS sebagaimana dimaksud diterbitkan berdasarkan kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D,” bunyi ketentuan pada Pasal 6 ayat (4).

 

Alur Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan Aturan pemerintah terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026, mekanisme pencairannya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

 

Perhitungan nominal tunjangan dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

 

Jika sistem web bermasalah, instansi dapat memakai aplikasi desktop sebagai alternatif.

 

Instansi menerbitkan dokumen SPM-LS yang disusun berdasarkan kategori penerima.

 

Dokumen tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana.

 

Pemerintah juga menegaskan bahwa dokumen pembayaran THR dan Gaji ke-13 harus dibuat secara terpisah dari dokumen gaji bulanan rutin.

 

Aturan Khusus untuk TNI, Diplomat, dan Instansi BLU

Dalam aturan pencairan THR dan Gaji ke-13 2026, pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi sejumlah instansi yang memiliki sistem pengelolaan keuangan berbeda.

 

Beberapa instansi tersebut antara lain:

 

Kementerian Pertahanan dan TNI

 

Proses pengajuan pencairan mengikuti ketentuan khusus pembayaran belanja pegawai di lingkungan militer serta menggunakan sistem keuangan negara SAKTI.

 

Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

 

Penyaluran dana disesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan APBN bagi kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

 

Badan Layanan Umum (BLU)

 

Bagi instansi BLU yang pembayaran THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mekanisme pencairannya harus dilaporkan melalui pengesahan pendapatan dan belanja BLU.

 

Pencairan THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Melalui Taspen dan Asabri

Kabar baik juga datang bagi para purnabakti negara. THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 tetap akan disalurkan melalui dua BUMN pengelola dana pensiun, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

Untuk memastikan dana dapat diterima tepat waktu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan dokumen tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan THR dan Gaji ke-13 2026 dimulai.

 

Catatan Penting Aturan THR dan Gaji ke-13 2026

Berikut beberapa poin penting dalam Aturan Pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan 2026:

 

Perhitungan nominal tunjangan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

 

Dokumen pengajuan pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibuat terpisah dari gaji bulanan.

 

Terdapat mekanisme khusus untuk Kementerian Pertahanan, TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan instansi BLU.

 

Penyaluran THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

 

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan proses pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dapat berjalan lebih transparan, akurat, serta tepat waktu sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#Purbaya Yudhi Sadewa #thr #pensiunan 2026