CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 masih menjadi perhatian para pendidik, baik ASN maupun non-ASN.
Hingga saat ini, ketentuan TPG tetap mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta petunjuk teknis penyaluran tunjangan yang berlaku.
Sementara itu proses pencairan TPG dilakukan per triwulan meski perhitungannya bulanan.
Adapun estimasi pencairan yakni Triwulan I (Januari–Maret) cair sekitar April 2026, Triwulan II sekitar Juli 2026, Triwulan III sekitar Oktober 2026, dan Triwulan IV pada November atau Desember 2026.
Untuk guru ASN (PNS dan PPPK), besaran TPG setara satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja terakhir.
Nominalnya masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sambil menunggu regulasi kenaikan gaji terbaru.
Jika gaji pokok naik di pertengahan tahun, TPG akan ikut disesuaikan dan biasanya dirapel.
Sementara itu, guru non-ASN bersertifikat pendidik menerima TPG berdasarkan status penyetaraan.
Guru yang sudah inpassing memperoleh TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan, sedangkan yang belum inpassing menerima Rp1.500.000 per bulan.
Perlu dicatat, nominal TPG yang diterima masih dipotong pajak sesuai ketentuan PPh 21.
Dengan demikian, besaran TPG 2026 pada prinsipnya masih sama seperti akhir 2025, hingga pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pokok. (*).
Editor : Yohanes Palen