MERAUKE–Pihak Kepolisian Resor Merauke meningkatkan status laporan polisi terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi (EPA) Merauke berinisial RPS dari penyelidikan ke penyidikan. Ini setelah Polres Merauke melakukan gelar perkara laporan polisi terhadap Direktur PT EPA tersebut, Senin (29/5).
‘’Dari gelar perkara yang kita lakukan Senin kemarin, laporan polisi terhadap Direktur PT Elora Ppaua Abadi tersebut kita tingkatkan ke penyidikan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Wakapolres Merauke, Kompol Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (30/5).
Wakapolres mengungkapkan, perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi minimal 2 alat bukti. Karena itu, lanjut Wakapolres, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap RPS tersebut dengan status sebagai saksi.
‘’Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi. Kita baru meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Tapi siapa tersangkanya, nanti kalau penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan,’’ terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. Diketahui pula, dalam kasus ini, polisi telah menerima 7 laporan polisi dengan korban dugaan penipuan diperkirakan ratusan orang dengan kerugian miliaran rupiah. PT Elora Papua Abadi Merauke merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembang perumahan rakyat atau (KPR) di jalan Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Para nasabah atau korbannya tersebut telah dijanjikan kunci rumah sudah ada di tangan dalam waktu yang telah ditentukan. Namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, para korbannya tak kunjung menerima kunci rumah. Karena dirugikan dan merasa telah ditipu, para korban tersebut melaporkan yang bersangkutan ke polisi. (ulo/tho)
Editor : Administrator