Tito menuturkan, norma tersebut dibutuhkan sebagai alternatif. Pasalnya, lanjut dia, selama ini ada kasus di mana pembahasan pemekaran di MRP atau DPRP mengalami deadlock. Di sisi lain, ada aspirasi dan kebutuhan untuk melakukan pemekaran.
Meski demikian, Tito memastikan, dalam mengusulkan pemekaran, pemerintah pusat wajib memperhatikan berbagai aspek. Yakni kesatuan sosial budaya, adat, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP atau DPRP dan pihak-pihak lain yang terkait.
Saat ini pemerintah tengah mengkaji opsi membagi Bumi Cenderawasih menjadi enam provinsi. Empat di antaranya berstatus daerah otonomi baru. Yakni Papua Barat Daya, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. (far/c9/bay/JPG)
OPSI PEMEKARAN PAPUA
Provinsi Eksisting
1. PAPUA TABI-SAIRERI* (9 KAB/KOTA)
Kota Jayapura, Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Waropen, Kep Yapen, Biak Numfor, Supiori
2. PAPUA BARAT (7 KAB)
Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Barat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana
Provinsi Baru
1. PAPUA SELATAN (5 KAB)
Merauke, Asmat, Mappi, Boven Digoel, Pegunungan Bintang
2. PEGUNUNGAN TENGAH (9 KAB)
Jayawijaya, Yahukimo, Yalimo, Tolikara, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Puncak Jaya, Puncak
3. PAPUA TENGAH (6 KAB)
Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Nabire
4. PAPUA BARAT DAYA (6 KAB/KOTA)
Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, Kota Sorong
Catatan: *Rencana nama baru setelah pemekaran
Sumber: Kemendagri
Editor : Administrator