Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Imigrasi Jayapura Tolak WNA Masuk Jayapura

Administrator • 2020-03-17 16:24:11
Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dan Sekjen NPC Pusat, Rima Ferdianto saat menekan serine secara bersamaan sebagai simbol resminya peluncuran logo, maskot, jingle, tagline dan tema Peparnas XVI Papua 2021 di halaman kantor Gubernur Papua, Jumat (27/11
Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa dan Sekjen NPC Pusat, Rima Ferdianto saat menekan serine secara bersamaan sebagai simbol resminya peluncuran logo, maskot, jingle, tagline dan tema Peparnas XVI Papua 2021 di halaman kantor Gubernur Papua, Jumat (27/11

Sementara itu, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Jayapura, Imigrasi Jayapura menolak kedatangan WNA yang berasal dari Tiongkok, Italia, Korea Selatan dan Jepang.


Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan menyampaikan, pengawasan yang dilakukan keimigrasian sesuai dengan Permen 7 tahun 2020  tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru.


“Kami juga diperkuat dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Keimigrasian dalam rangka menangani, menanggulangi dan melakukan tindakan terhadap merebahnya penyakit wabah Covid-19,” jelasnya saat menghadiri pertemuan coffee morning dalam rangka antisipasi perkembangan virus corona di Mapolda Papua, Selasa (17/3).


Dikatakakan, sejak adanya wabah Korona, Imigrasi Jayapura sudah bergerak. Bahkan sudah ada beberapa yang ditolak terkait orang-orang yang disinyalir atau terpapar  penyakit tersebut.


“Negara-negara yang kami tolak kedatangannya di antaranya terutama China, Italia, Korea dan Jepang,” jelasnya.


Pada dasarnya lanjut Gatut, Imgrasi Jayapura mendukung dan tetap berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura. Dimana Imigrasi Jayapura sendiri ada dilini kedua.


“Dengan begitu, saat yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan kedapatan oleh pihak Kesehatan atau KKP. Maka Keimigrasian melakukan penolakan,” terangnya.


Menurut Gatut, Imigrasi Jayapura sendiri tidak bisa melakukan tindakan selain harus mengacu  pada Permen 7 tahun 2020 yang barus saja disahkan itu. (fia/nat)

Editor : Administrator