Lindungi Masyarakat Adat, DPR Papua Tengah Dorong Pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:37 WIB
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai mengikuti  kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai mengikuti  kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR Papua Tengah) mendorong pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat untuk memperkuat perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Tengah. Usulan tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan pembentukan lembaga khusus diperlukan agar penanganan persoalan masyarakat adat lebih terarah, mulai dari pengakuan wilayah adat hingga pemberdayaan kelembagaan adat. 


“Kita ingin ada lembaga yang benar-benar fokus mengurus masyarakat adat. Kalau hanya mengandalkan OPD yang memiliki banyak tugas, terkadang mereka tidak serius mengurus masyarakat adat,” ujar John NR Gobai saat diwawancarai media ini usai memimpin rapat dalam kegiatan Pembahasan Raperdasus dan Raperdasi Bersama Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Swasta yang berlangsung di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026). 

Menurut John, masyarakat adat memiliki legitimasi yang kuat di tengah masyarakat, tetapi masih menghadapi keterbatasan dari sisi pendanaan dan penguatan kapasitas. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan dukungan agar masyarakat adat dapat menjalankan hak-haknya secara maksimal.

“Hak masyarakat adat itu banyak dan kebutuhannya juga banyak, tetapi mereka terbatas dalam hal finansial. Pemerintah harus hadir untuk meningkatkan kapasitas dan membantu pendanaan masyarakat adat melalui dana Otonomi Khusus,” jelasnya.

John menjelaskan, pembentukan Komisi Masyarakat Hukum Adat diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi dan mengoordinasikan pengakuan wilayah adat, termasuk wilayah yang berada di antara dua kabupaten atau berbatasan dengan komunitas adat lainnya.

“Kalau wilayah adat melintasi kabupaten, gubernur punya kewenangan untuk mengoordinasikan. Kalau wilayahnya berada dalam satu kabupaten, komisi yang dibentuk diharapkan berkoordinasi dengan bupati untuk melakukan penetapan,” katanya.

Ia menambahkan, identifikasi wilayah adat diperlukan untuk memperjelas batas-batas wilayah yang dimiliki masyarakat adat secara turun-temurun. Menurutnya, proses tersebut juga penting untuk mencegah persoalan klaim atas tanah dan hutan adat.

“Kita harus mengidentifikasi wilayah adat ini dengan jelas, mulai dari batas wilayah suku yang satu dengan suku lainnya. Misalnya, wilayah Suku Me dengan Suku Moni atau Suku Me dengan Suku Wate. Hal-hal seperti ini perlu dipastikan agar wilayah adat masing-masing jelas,” ungkap John.

Selain persoalan wilayah adat, pembahasan juga mencakup pengelompokan wilayah budaya di Papua Tengah. John mengatakan, dalam draf yang dibahas terdapat lima wilayah budaya, yakni Meepago, Lapago, Saireri, Bomberai, dan Anim Ha.

“Tadi kita juga berdiskusi tentang wilayah budaya dan suku-suku yang ada di Papua Tengah. Ada lima wilayah budaya yang dibahas, dan ada masukan agar penggunaan istilahnya disesuaikan menjadi wilayah budaya,” jelasnya.

John mengatakan, pendataan juga perlu memperhatikan keberadaan suku-suku yang selama ini belum banyak dibicarakan dalam forum publik. Beberapa suku yang disebut dalam pembahasan tersebut antara lain Suku Sempan di Mimika, serta Suku Turu, Dem, Wano, dan Auye.

“Ada suku-suku yang selama ini belum banyak mengemuka di publik. Tadi kita juga memasukkan beberapa suku dalam pembahasan, seperti Sempan di Mimika, kemudian Turu, Dem, Wano, dan Auye,” katanya.

Lebih lanjut, John menjelaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan masyarakat adat, tetapi juga mencakup perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pembahasan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran dan masukan. Drafnya sudah kami bagikan, sehingga kami berharap teman-teman bisa menyampaikan usulan atau perubahan yang diperlukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPR Papua Tengah tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan. Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan agar substansi aturan yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.

“Kami sangat terbuka menerima saran dan masukan. Memang pembahasannya belum rampung, sehingga nanti akan ada pertemuan lanjutan. Kalau ada usulan, masyarakat juga bisa menyampaikannya kepada kami,” kata John.

John berharap regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat nantinya tidak berhenti pada pengakuan secara tertulis, tetapi juga diikuti dengan penguatan kelembagaan dan dukungan pendanaan yang memadai.

“Kalau kita ingin masyarakat adat benar-benar berdaya, regulasi saja tidak cukup. Harus ada lembaga yang mengurus, kapasitas yang ditingkatkan, dan dukungan pendanaan yang memadai agar masyarakat adat bisa menjalankan hak-haknya,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
john gobai DPR Papua Tengah