Raperda OAP, Ketenagakerjaan dan Masyarakat Adat Papua Tengah Mulai Digodok

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – DPR Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas empat rancangan peraturan daerah yang menyangkut perlindungan Orang Asli Papua (OAP), tugas kepolisian, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Provinsi Papua Tengah, Ardi, mengatakan pembahasan empat rancangan peraturan daerah ini penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kondisi dan karakteristik Papua Tengah.
Ia menjelaskan, salah satu rancangan yang dibahas adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Orang Asli Papua. Menurutnya, regulasi tersebut sebelumnya telah dibahas secara terperinci, tetapi dalam proses selanjutnya terdapat perubahan terhadap hasil pembahasan yang telah disusun.
Oleh karena itu, pembahasan kembali diperlukan untuk memperjelas substansi perubahan dan memastikan ketentuan yang diatur tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
“Tahun lalu kita sudah membahasnya secara terperinci. Namun, hasil yang kita susun ternyata mengalami perubahan setelah sampai di Jakarta. Karena itu, kita perlu membahas kembali dan memahami alasan perubahan tersebut,” jelasnya di Aula LPP RRI Nabire, Selasa (27/10/2026).
Selain regulasi tentang OAP, Bapemperda DPR Papua Tengah juga membahas rancangan peraturan terkait tugas kepolisian di Provinsi Papua Tengah. Ardi menilai pembahasan ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keamanan dan dinamika konflik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Menurutnya, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan tugas kepolisian dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, substansi regulasi yang dibahas dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pengaturan yang sesuai dengan kondisi Papua Tengah.
“Kita tahu bahwa persoalan konflik masih menjadi perhatian di Papua Tengah. Karena itu, kita perlu membahas bersama bagaimana pengaturan tugas kepolisian di wilayah ini, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi daerah,” katanya.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ardi menegaskan, rancangan peraturan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, khususnya OAP, agar mereka dapat terlibat secara langsung dalam pembangunan dan berbagai kegiatan investasi di Papua Tengah.
Ia mengingatkan bahwa masuknya investasi ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, termasuk melalui terbukanya kesempatan kerja dan keterlibatan dalam kegiatan ekonomi. Dengan begitu, masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga dapat mengambil bagian dalam pembangunan di tanahnya sendiri.



