CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat 163 perkara perceraian telah diputus sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari ratusan kasus ketidakharmonisan rumah tangga yang berakhir di meja hijau tersebut, mayoritas perkara didominasi oleh cerai gugat atau permohonan yang dilayangkan pihak istri.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, membeberkan rincian statistik perkara yang ditangani jajarannya selama tujuh bulan terakhir.
Tren perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling banyak mengambil inisiatif mengakhiri ikatan pernikahan.
“Sebanyak 163 perkara perceraian ini didominasi cerai gugat sebanyak 118 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 45 perkara,” ujar Muhtar, Rabu (5/8/2026).
Selain perkara perceraian, PA Mimika juga mengadili beban kerja non-perceraian pada periode yang sama, meliputi 36 perkara permohonan, satu perkara nafkah anak, hingga sengketa gugatan harta bersama.
Muhtar menjelaskan, sekitar 90 persen dari total perkara perceraian yang telah diputus saat ini sudah memasuki tahap akhir administrasi menuju penerbitan akta cerai.
Meski begitu, lembaga peradilan tidak serta-merta menerbitkannya karena wajib tunduk pada prosedur hukum formal.
Pihaknya masih harus menunggu habisnya masa tenggang untuk pengajuan upaya hukum banding dari para pihak berperkara. Apabila kedua belah pihak menerima putusan dan tidak mendaftarkan banding, barulah akta cerai diterbitkan secara resmi setelah status hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Akar Masalah: Judi hingga KDRT
Di balik maraknya angka perceraian di Mimika, dinamika domestik berupa friksi berkepanjangan masih menjadi pemicu paling dominan.
Pengadilan mencatat bahwa pola interaksi tidak sehat dalam rumah tangga mendahului sebagian besar pendaftaran gugatan.
Faktor-faktor destruktif seperti perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga maraknya perselingkuhan tercatat sebagai pematik utama yang memperkeruh pertengkaran antarpasangan.
“Faktor perselisihan dan pertengkaran masih menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu ada juga kasus perjudian, KDRT, perselingkuhan, dan faktor lainnya,” pungkasnya.
Tingginya angka cerai gugat ini menegaskan pergeseran kesadaran hukum di kalangan perempuan Mimika yang memilih menyelesaikannya lewat jalur peradilan ketimbang bertahan dalam lingkaran konflik rumah tangga.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw