CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Masalah sosial akut yang membayangi pertumbuhan ekonomi daerah kaya komoditas Mimika, Papua Tengah, kembali mengemuka.
Di balik potensi ekonominya, tata kelola data kesejahteraan sosial di wilayah ini nyatanya masih menyisakan lubang besar yang berpotensi salah sasaran dalam pengalokasian anggaran intervensi negara.
Dalam pertemuan lintas sektor yang digelar Dinas Sosial (Dinsos) Mimika pada Senin, 22 Juni 2026, terungkap adanya disparitas data yang sangat tajam terkait jumlah anak terlantar.
Agenda yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, pemerintah distrik, lurah, hingga kader anak ini membongkar fakta bahwa Mimika belum mengantongi basis data yang akurat.
Sekretaris Dinas Sosial Mimika, Emelia Samaran, membeberkan bahwa laporan dari Distrik Mimika Baru menunjukkan angka kerentanan sosial yang mencengangkan: lebih dari 7.000 anak di wilayah tersebut berada dalam kondisi terlantar.
Angka ini berbanding terbalik dengan data resmi yang dipegang Dinsos Mimika yang hanya mencatat 205 anak terlantar.
"Ini menjadi tugas kita sebagai pemerintah terhadap anak-anak karena jelas di undang-undang dikatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar adalah menjadi tanggung jawab negara," ujar Emelia saat diwawancarai, Selasa (23/6/2026).
Secara makro, Emelia memetakan bahwa fenomena tingginya angka anak terlantar dipicu oleh efek domino masalah struktural.
Faktor utama yang mendominasi adalah tekanan ekonomi rumah tangga, tingginya angka perceraian orang tua, hingga runtuhnya fungsi kontrol sosial di tingkat keluarga.
Variasi penyebab ini menuntut strategi pembinaan penanganan pemulihan yang berbeda-beda di lapangan.
Sebagai langkah taktis jangka pendek untuk memperkuat instrumen pendataan, Dinas Sosial berencana segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi 20 kader anak yang tersebar di sejumlah distrik.
*Mitigasi Risiko Perlindunsos juga membuka ruang pelaporan publik yang lebih luas bagi masyarakat yang mendeteksi keberadaan anak terlantar di lingkungannya, baik melalui loket Dinas Sosial maupun divisi perlindungan anak.
Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menerapkan standar kepatuhan yang ketat terkait perlindungan privasi korban guna menghindari dampak sosial lanjutan.
(*)