CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian sementara (suspend) bagi lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, agar dapat segera beroperasi kembali.
Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengatakan dari total 11 unit SPPG yang sebelumnya dibekukan, baru lima unit yang telah menerima surat pencabutan resmi dari pusat.
“Lima SPPG yang telah menerima surat pencabutan suspend akan kembali beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat,” kata Nalen, Senin (8/6/2026).
Sementara itu, enam satuan pelayanan lainnya tercatat masih belum diizinkan beroperasi karena belum memenuhi standar operasional dan administrasi yang ditetapkan.
“Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih menjalani suspend terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian aspek administrasi,” tuturnya.
BGN Regional Papua Tengah menyatakan saat ini tengah melakukan pendampingan dan pemantauan intensif terhadap unit-unit yang masih ditangguhkan tersebut agar bisa segera memenuhi regulasi.
Nalen berharap seluruh kendala yang dialami SPPG tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pelayanan program dapat berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kembalinya operasional lima unit SPPG ini diharapkan mampu memperluas cakupan wilayah pelayanan pemenuhan gizi di Mimika, sekaligus menjaga keberlanjutan program penguatan gizi masyarakat di wilayah tersebut secara jangka panjang. (*)
Editor : Agung Trihandono