CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) melaksanakan pengawasan karantina terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Mimika menjelang Iduladha 1447 Hijriah.
Pengawasan dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan hewan serta memastikan hewan kurban yang beredar aman, sehat, dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menegaskan bahwa pengawasan karantina menjadi langkah penting dalam menjamin keamanan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha.
Aktivitas pengawasan ini dilakukan di Pelabuhan Pomako terhadap hewan kurban yang berasal dari Maluku Tengah, Tual, dan Kaimana.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas hewan kurban harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun populasi ternak di Papua Tengah.
“Peran karantina sangat penting dalam memastikan hewan kurban yang masuk telah memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari penyakit berbahaya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk melindungi sumber daya hayati hewan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyambut hari raya Iduladha,” ujar Anton dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (23/5/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas Karantina melakukan serangkaian tindakan pengawasan berupa pemeriksaan dokumen karantina.
Selain itu, juga dilakukan pengecekan kondisi fisik hewan, serta pengawasan terhadap kemungkinan adanya penyakit hewan menular kepada setiap hewan yang dilalulintaskan.
Berdasarkan data aplikasi Best Trust, lalu lintas hewan kurban pada tahun 2026 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan presentase 11% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, jumlah hewan kurban yang masuk tercatat sebanyak 603 ekor. Sementara, pada tahun ini meningkat menjadi 668 ekor yang terdiri dari 387 ekor sapi, 235 ekor kambing, dan 46 ekor domba masuk ke wilayah Timika dengan total nilai jual hampir mencapai sekitar 6 miliar rupiah.
Selain meningkatkan pengawasan, Anton juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan karantina dengan melengkapi dokumen resmi serta melaporkan setiap pemasukan hewan kepada petugas karantina.
Dengan sinergi dan kepatuhan bersama, diharapkan lalu lintas hewan kurban dapat berjalan aman, tertib, dan sehat.
"Langkah sederhana ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan hewan dan melindungi masyarakat dari risiko penyebaran penyakit," tutup Anton. (*)
Editor : Agung Trihandono