CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan satu ekor sapi yang masuk secara ilegal ke wilayah Timika.
Langkah ini terpaksa diambil lantaran hewan ternak tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi yang menjadi syarat mutlak untuk menjamin kesehatan hewan serta keamanan konsumsi.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan bahwa keberadaan sapi tanpa dokumen tersebut merupakan ancaman serius yang berpotensi membawa penyakit hewan menular, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella.
Menurutnya, penyakit-penyakit ini tidak hanya membahayakan populasi ternak lokal tetapi juga memiliki dampak domino terhadap stabilitas ekonomi daerah.
“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella,” tegas Anton, dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Dampak dari penyebaran penyakit ini, lanjut Anton, sangat merugikan para peternak lokal karena dapat menyebabkan kematian massal ternak dan penurunan produktivitas secara signifikan.
Selain itu, adanya wabah akan memicu pembatasan lalu lintas hewan yang pada akhirnya mengganggu pasokan daging di pasar dan memicu lonjakan harga.
Atas dasar itulah, pemusnahan dianggap sebagai upaya preventif untuk memutus mata rantai risiko sejak dini.
Kronologi penemuan ini bermula pada 2 Mei 2026, saat petugas tengah memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika.
Dalam patroli tersebut, petugas mendeteksi satu ekor sapi yang diangkut menggunakan kapal kayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sapi tersebut diketahui berasal dari Tual, Maluku, namun pemiliknya tidak mampu menunjukkan dokumen karantina yang sah.
Sesuai prosedur, petugas sempat menahan hewan tersebut selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan bagi pemilik melengkapi administrasi.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, dokumen yang diminta tetap tidak dapat dipenuhi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemasukan hewan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran hukum.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser