Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu, Residivis dan Tukang Ojek Dibekuk
Wahyu Welerubun• Jumat, 1 Mei 2026 | 14:49 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi setelah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. (Foto: Istimewa).
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 30 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah signifikan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sektoral dan Jalan Matoa, Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bergerak cepat menuju Jalan Serui Mekar sekitar pukul 21.00 WIT untuk melakukan pemantauan.
Tersangka pertama yang diamankan adalah seorang pria berinisial N (46), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan N terjadi di Jalan Serui Mekar dengan barang bukti awal berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam pipet hitam.
“Selanjutnya Tim membawa pelaku menuju rumahnya yang beralamat di jalan Sektoral Timika guna melakukan penggeledahan dan benar di rumah pelaku Tim kembali Menyita 34 (tiga puluh empat) plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu milik pelaku," ujar Iptu Hempy Ona dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Pengembangan kasus berlanjut setelah N mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial MM (41), seorang tukang ojek yang tinggal di Jalan Matoa.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua sekitar pukul 23.00 WIT dan berhasil menangkap MM. Dari tangan tersangka kedua ini, petugas menyita 12 paket sabu siap edar.
Penggeledahan di rumah MM membuahkan hasil yang lebih besar, di mana polisi menemukan 130 paket plastik kecil serta dua bungkus plastik bening besar berisi sabu, lengkap dengan timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MM juga mengakui telah menyebarkan narkotika dengan modus 'tempel' di Jalan Budi Utomo Ujung.
Tim kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi tersebut berhasil menemukan satu paket tambahan yang ditinggalkan untuk konsumen.
Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencakup ratusan paket sabu, alat takar, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai senilai Rp 3,4 juta, serta dua unit sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat bagi pengedar narkotika golongan I,” pungkasnya.