CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Masih ingat kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa seorang siswa magang di Mimika Februari lalu. Siswa yang tewas usai dipalu berkali kali oleh pelaku berinisial W.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan namun dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika untuk pemenuhan syarat materiil dan formil yang lebih komprehensif.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, menegaskan bahwa tim penyidik Unit Reskrim saat ini sedang bekerja intensif untuk memenuhi petunjuk jaksa guna memastikan proses penuntutan berjalan tanpa hambatan.
“Ya, sementara ini penyidik lagi melengkapi. Lagi melengkapi untuk berkasnya. Yang lain-lain nihil,” jelas AKP Djemy saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh dokumen hukum siap untuk dilimpahkan kembali. “Lagi dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Tragedi yang mengguncang komunitas lokal di Kuala Kencana ini bermula pada 14 Februari 2026. Berdasarkan kronologi kepolisian, korban mendatangi rumah tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga milik orang tua pelaku.
Tanpa motif yang jelas, tersangka W menyerang korban menggunakan martelu (palu) secara berulang kali ke arah kepala.
Setelah berjuang melawan masa kritis selama tiga hari di RSUD Mimika, korban dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026 akibat luka berat pada wajah dan tempurung kepala.
Aspek akuntabilitas menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini, terutama terkait kondisi mental tersangka yang menjadi variabel kunci dalam penyidikan.
Polisi menyatakan telah melakukan observasi medis, namun hasil resminya masih menjadi teka-teki.
"Sudah dilakukan pemeriksaan (kesehatan jiwa-red),” kata Djemy.
Di tengah tekanan publik akan transparansi, kepolisian berkomitmen untuk menjaga jalur komunikasi tetap terbuka dengan pihak keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Ya, sementara juga kami ada bangun komunikasi juga. Kemudian akan ter-update melalui laporan kepada keluarga toh, surat tertulis pemberitahuan penanganan masalah ini. Ter-update ke keluarga,” pungkas Djemy.
Tersangka W saat ini tetap berada dalam Rumah Tahanan Mapolsek Kuala Kencana. Sementara itu, pihak keluarga terus memantau jalannya kasus ini, menuntut agar supremasi hukum ditegakkan secara absolut atas tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
(*).
Editor : Abdel Gamel Naser