Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi di Merauke, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani, Kampung Amun Kay, Distrik Tanah Miring, Merauke.
Saat menggelar press release dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, yang dibackup personel Samapta dan Sat Reskrim, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.
Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta pertalite secara ilegal di gudang UPJA Sp 8.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir oleh pengurus Gapoktan Bina Tani dan UPJA.
Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan, modus operandi para pelaku yang berjalan dalam 5 tahapan.
Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.
Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU Sp 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp 6.800 per liter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk pertalite.
Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 per liter solar dan Rp500 per liter pertalite kepada pemilik surat rekomendasi.
Selanjutnya, kata dia, seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter.



