CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi para petugas kebersihan, mulai dari penyediaan jaminan sosial hingga pemenuhan alat kerja.
Kepala DLH Kabupaten Mimika, Jeffry Deda, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pengusulan program BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) dan penambahan kuota Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh petugas di lapangan. Hal tersebut ditegaskan Jeffry usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRK Mimika dan perwakilan petugas kebersihan di Kantor DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026).
Jeffry menjelaskan, program JHT sangat krusial agar para petugas memiliki kepastian finansial di masa tua atau saat sudah tidak lagi aktif bekerja. Selama ini, para petugas telah tercover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun program JHT memang belum tersedia.
“Supaya ketika mereka pensiun, mereka punya pesangon. Selama ini kalau mereka keluar atau sudah usia, mereka tidak dapat apa-apa. Dengan BPJS hari tua itu nanti mereka punya pegangan,” ujarnya.
“BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja sudah ada. Yang belum itu jaminan hari tua, dan itu yang akan kami usulkan,” tambah Jeffry.
Selain jaminan sosial, DLH juga menyoroti kebutuhan APD. Jeffry mengakui selama ini pengadaan seragam dan sepatu kerja bagi petugas kebersihan masih terbatas meski usulan rutin disampaikan.
“Selama ini kami selalu mengusulan 2 Pasang APD seperti sepatu dan seragam kerja tetapi setiap tahunnya hanya diberikan satu kali dalam setahun,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sempat mencuat, Jeffry menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, tidak ada pemberhentian karyawan secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Selama saya menjabat 3 tahun ini, saya belum pernah memecat karyawan. Kalau pun ada pemecatan harus ada dasar, misalnya melakukan pelanggaran berat atau merusak aset pemerintah, itukan semua ada dalam kontrak, kalau melanggar kita kena teguran,” tegas Jeffry.
Guna menjaga kondusivitas lingkungan kerja, Jeffry juga telah melakukan langkah tegas dengan menarik seorang pengawas lapangan kembali ke kantor pusat untuk menghindari ketegangan antarpekerja.
“Saya sudah tarik pengawas itu kembali ke kantor supaya tidak mengacaukan pekerjaan yang selama ini sudah berjalan baik,” katanya.
Mengenai isu pergantian karyawan, Jeffry mengklarifikasi bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya berkaitan dengan penegakan aturan administrasi. Ia mencontohkan kasus seorang sopir truk sampah yang terpaksa dipindahtugaskan karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sopir itu bisa bawa truk, tapi tidak punya SIM. Jadi kita turunkan dan dialihkan tugasnya,” jelas Jeffry. Ia menegaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan syarat mutlak bagi seluruh pengemudi kendaraan dinas pengangkut sampah demi keselamatan dan ketaatan hukum.
(*).