CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana melakukan pengiriman kembali berkas perkara (tahap I) kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika, Papua Tengah meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026) membenarkan adanya tahap I tersebut.
IPTU Hempy menjelaskan bahwa tahap I tersebut telah dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika yang dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala kencana Ipda. Y. Tansah Kristiono, didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol. Rivanda.
Berkas perkara tersebut diterima oleh Piket Staf di Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.
IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas perkara yang dikirim merupakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / II / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (di berita sebelumnya WBKD).
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata IPTU Hempy.
Kronologi Singkat Kejadian Menurut Polisi
Berdasarkan pengembangan Kepolisian, IPTU Hempy menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT korban mendatangi kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja milik orang tua tersangka.
Setelah itu, tersangka secara tiba tiba melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu (Palu) secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah itu korban langsung dilarikan kerumah sakit. Pada tanggal 17 Februari 2026 korban dinyatakan meninggal dunia," jelas IPTU Hempy.
Sebelumnya diberitakan bahwa Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa magang di Mimika, Papua Tengah.
Adapun korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat insiden dugaan penganiayaan yang dialaminya di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, pada Sabtu 14 Februari 2026.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah. Korban pun telah dimakamkan pada tanggal 18 Februari 2926.
(*).
Editor : Lucky Ireeuw