Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Diduga Terlibat Jaringan PIS, Seorang Pria di Mimika Diamankan Satgas ODC

Wahyu Welerubun • 2026-03-02 19:41:27

 

Satgas ODC saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bagian dari KKB, di Kuala Kencana, Minggu (1/3/2026).  (Ceposonline.com/Dokumen Satgas ODC 2026)
Satgas ODC saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga bagian dari KKB, di Kuala Kencana, Minggu (1/3/2026). (Ceposonline.com/Dokumen Satgas ODC 2026)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda serta provokasi melalui media sosial. 

 

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Senin (2/3/2026), Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga mengatakan bahwa penangkapan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. 

 

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan PIS (Papua Inteligence Service). 

 

Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

 

Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan serta mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.

 

“Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Adarma Sinaga. 

 

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

 

Adarma menanbahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan.

 

“Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

 

Adapun keberadaan Papua Inteligence Service (PIS) sebelumnya diungkap oleh Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom yang menyebut jaringan tersebut merupakan pemasok informasi kepada sayap militer Papua Merdeka.

 

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
#mimika #Ceposonline.com #Satgas ODC