Johannes Rettob Ajak Masyarakat Mimika Taat Bayar Pajak

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Sabtu, 8 November 2025 | 13:56 WIB
Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terpilih pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11/2025),
Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak terpilih pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 di Halaman Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11/2025),

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Bupati Mimika, Johannes Rettob kembali mengkampanyekan sadar pajak dengan mengajak masyarakat Kabupaten Mimika untuk taat membayar pajak.

Ungkapan itu diutarakan Bupati John dalam sambutannya pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Bapenda Fun Run 2025 di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Sabtu (8/11/2025). 

“Saya mengajak seluruh masyarakat, seluruh wajib pajak masyarakat dan pelaku usaha tetap membayar pajak dengan memanfaatkan semua fasilitas dan konsisten bayar tepat waktu,” tutur Bupati John.

“Pajak daerah merupakan wujud gotong royong kita bersama dalam membangun daerah,” sambungnya. 

Dalam amanatnya, Johannes juga menegaskan bahwa setiap satu rupiah yang dibayarkan untuk pajak akan kembali dalam wujud pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga layanan lainnya seperti jalan, lingkungan yang lebih baik, air bersih, layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan sampah, dan lain-lain. 

Dikatakan Bupati John, kepatuhan membayar pajak bukan hanya sekedar kemajuan melainkan investasi sosial yang langsung dapat dirasakan di kampung-kampung, kelurahan dan setiap distrik yang ada di Kabupaten Mimika.

Lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bapenda akan terus menghadirkan layanan yang mudah, cepat dan pasif bagi masyarakat dalam hal membayar pajak. 

Beberapa yang telah dilaksanakan diantaranya digitalisasi pembayaran pajak daerah (Post to Post) dengan Badan Pertanahan Nasional dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pelayanan Bapenda Keliling dengan mendatangi kampung dan kelurahan, pelayanan konsultasi pajak dan lain-lainnya.

“Sekarang (bayar pajak) kita juga bisa melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Mimika,” ungkapnya. 

Johannes secara khusus meminta kepada seluruh jajaran Bapenda agar tetap menjaga etika pelayanan yang baik serta harus mempunyai solusi dalam melaksanakan tugas dan harus transparan terhadap mitra kerja. 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengatakan bahwa perkembangan Kabupaten Mimika di segala sektor yang cukup pesat merupakan wujud sinergitas semua pihak.

Untuk mempertahankannya, diperlukan kerja sama dan sinergisitas semua pihak sehingga dapat terwujud Mimika yang maju, berdaya saing dan masyarakat yang sejahtera.

Pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan harus senantiasa memberikan kontribusi—baik dalam penatausahaan, standar operasional prosedur (SOP), regulasi, maupun peningkatannya di setiap tahun.

Pada tahun 2017, kata Dwi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika senilai Rp 1,8 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp150 miliar.

Setelah sembilan tahun lamanya, APBD Mimika naik menjadi Rp6,1 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp 400 miliar. 

Jika dibandingkan dengan dana transfer, pajak daerah Mimika masih relatif kecil, hanya di angka 8 hingga 10 persen dari nilai APBD Mimika.

Namun kata Dwi, Bapenda terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap tahun.

Dia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan optimal realisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan empat komponen utama yang harus dipenuhi agar berjalan secara baik dan berkelanjutan.

Komponen dimaksud yakni regulasi; seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), SK Bupati, dan SK Kepala Bapenda. 

Kemudian, sumber daya pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan kapabilitas, kesiapan infrastruktur pendukung (IT, hardware, software, kantor yang layak dan kendaraan). 

Lalu, juga koordinasi dan integrasi sinkronisasi internal dan eksternal yang dilakukan dua sisi antara pemerintah dan wajib pajak.

Lanjut disampaikan, sehubungan dengan regulasi pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberlakukan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perbup nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

Ketiga regulasi ini kata Dwi menjadi acuan dasar dalam pengelolaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Mimika. 

Selanjutnya, program nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Perbup nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

“Kedua Perbup ini untuk mensukseskan program nasional yakni pembangunan tiga juta rumah di wilayah Indonesia,” tukasnya. 

Sementara itu, sebelumnya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIT seluruh rangkaian kegiatan ini diawali dengan Bapenda Fun Run diikuti kolega ratusan peserta.

Bapenda Fun Run dilaksanakan dengan rute Jalan Yos Soedarso - Jalan Belibis - Jalan Budi Utomo - Jalan Hassanudin dan kembali finish di Kantor Bapenda.

Seusai finish, beberapa peserta Bapenda Fun Run mendapatkan pengalungan medali dari panitia pelaksana. 

Selain itu, dalam kegiatan ini Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria penilaian serta penarikan undian kumpulan struk masyarakat yang menginap di hotel, restoran dan hiburan yang telah dipasang alat Empos dan alat TMD mulai Juli hingga 31 Oktober 2025. 

Adapun hadiah utamanya yakni empat unit sepeda motor metik Yamaha, kulkas, HP, mesin cuci, televisi dan kipas angin. (*)

Editor : Gratianus Silas
pajak mimika Johannes Rettob