
CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom, bersiap memulai pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Waris pada 2027 mendatang.
Kepastian ini disampaikan Bupati Keerom, Piter Gusbager, dalam kegiatan studi kelayakan lokasi pendirian PLBN Waris yang berlangsung di Grande Hotel Arso II, Selasa (27/10/2026).
Bupati Gusbager menegaskan pembangunan PLBN Waris merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo. Proyek tersebut berhasil didorong berkat pemenuhan seluruh persyaratan regulasi serta kesesuaian rencana pembangunan daerah dan nasional.
“Perintah untuk pembangunan PLBN Waris ini adalah perintah langsung Bapak Presiden. Bukan karena lobi politik, tapi memang seluruh persyaratan kami siapkan, salah satunya kesesuaian antara RPJMD kabupaten, provinsi, dan nasional,” ungkap Bupati Gusbager.
Bupati dua periode itu menceritakan bahwa aspirasi pembangunan PLBN ini disampaikan langsung saat pertemuan seluruh kepala daerah bersama Presiden dan Menteri Dalam Negeri di Istana Negara.
Pembangunan PLBN Waris direncanakan berjalan serentak bersama empat PLBN lainnya di Indonesia pada tahun depan. PLBN Waris merupakan satu dari empat PLBN yang dibangun melalui Instruksi Presiden.
Bupati Gusbager menjelaskan, PLBN Waris dirancang untuk menjalankan empat fungsi utama, yaitu kepabeanan (customs), imigrasi untuk pergerakan orang dan barang, karantina, serta fungsi keamanan perbatasan.
Selain mengamankan perbatasan, PLBN Waris ditargetkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Keerom. Pembangunannya akan berjalan paralel dengan pemindahan pusat pemerintahan dan Kantor Bupati Keerom ke Distrik Waris.
“Kita harapkan pembangunan PLBN ini bisa menjadi pusat pertumbuhan baru di Kabupaten Keerom. Ini akan berjalan paralel dengan pembangunan pusat pemerintahan Kantor Bupati Keerom yang rencananya akan mulai bergerak tahun depan di Distrik Waris," ujarnya.
Untuk mendukung kemudahan akses, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dijadwalkan mulai membangun infrastruktur jalan menuju lokasi PLBN pada tahun depan setelah diterbitkannya surat persetujuan dari pemerintah daerah.



