CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penularan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan AIDS.
Revisi tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk maraknya praktik prostitusi online yang disebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.
Rencana revisi perda tersebut telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) bersama instansi teknis terkait turut mengambil inisiatif agar proses revisi dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam pemaparan mengenai situasi HIV/AIDS di Kabupaten Merauke, dijelaskan bahwa perda yang berlaku sejak 2013 tersebut perlu diperbarui karena sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi saat ini.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi percakapan daring atau Michat yang, berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam penjangkauan masyarakat, disebut turut dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi online.
“Perda ini sudah ada sejak 2013. Karena sudah cukup lama, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur kembali, termasuk persoalan prostitusi online terutama menggunakan aplikasi Michat. Karena itu, perlu dilakukan revisi,” kata Kepala Seksi Pencengahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Salvator Tarop, di Merauke, Kamis (29/10/2026).
Saat ini, lanjut dia, proses revisi masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyempurnakan regulasi tersebut agar upaya pencegahan dan penanganan IMS serta HIV/AIDS dapat berjalan sesuai perkembangan persoalan di masyarakat.
Ini karena dalam Perda yang ada tersebut, belum mengatur penanggulangan HIV secara online atau Michat atau aplikasi biru.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke sejak pertama kali ditemukan pada 1992 hingga Agustus 2026 mencapai 3.275 kasus. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 ditemukan 119 kasus baru.
Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS masih membutuhkan perhatian serius. Namun, peningkatan temuan kasus juga perlu dilihat dengan mempertimbangkan intensitas pemeriksaan yang dilakukan pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam pemaparan itu disebutkan, sekitar 96 persen penularan HIV di Merauke terjadi melalui transmisi seksual, baik hubungan heteroseksual maupun homoseksual.
Kelompok ibu rumah tangga serta siswa dan mahasiswa juga menjadi perhatian karena termasuk kelompok yang banyak ditemukan dalam pencatatan kasus.
Meski demikian, tingginya temuan pada ibu rumah tangga tidak dapat langsung diartikan bahwa kelompok tersebut memiliki perilaku berisiko lebih tinggi, mengingat pemeriksaan HIV juga secara rutin menyasar ibu hamil melalui layanan antenatal care (ANC).
Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum optimalnya pemeriksaan terhadap pasangan orang yang telah terdiagnosis HIV. Padahal, pemeriksaan pasangan menjadi bagian penting dalam menemukan kemungkinan infeksi dan memutus rantai penularan.
Selain pembaruan regulasi, Pemerintah Kabupaten Merauke juga telah mendorong pemeriksaan HIV secara massal melalui surat edaran bupati yang diterbitkan pada 2025.
Pelaksanaan pemeriksaan mulai menyasar organisasi perangkat daerah (OPD) pada awal 2026 melalui layanan kesehatan terkait. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari petugas layanan, pelaksanaannya dinilai belum maksimal karena masih ada peserta yang tidak hadir saat pemeriksaan berlangsung.
Masyarakat yang ingin mengetahui status HIV dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan yang tersedia di 25 puskesmas di Kabupaten Merauke serta rumah sakit yang menyediakan layanan tes HIV.
Pemeriksaan tersebut dapat diakses secara gratis melalui fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah sesuai ketentuan program yang berlaku.
Pemeriksaan dini penting agar seseorang yang terdiagnosis HIV dapat segera memperoleh pengobatan antiretroviral (ARV). Dengan pengobatan yang teratur, jumlah virus dalam tubuh dapat ditekan sehingga kualitas hidup meningkat dan risiko penularan dapat dikurangi secara signifikan.
Melalui revisi perda, perluasan pemeriksaan, edukasi kesehatan, dan penguatan layanan pengobatan, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan HIV/AIDS sekaligus mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV. (*)
Editor : Elfira Halifa