Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MiChat Ikut Disorot, Perda HIV/AIDS Merauke Bakal Dirombak

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Salvator Tharop.(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Salvator Tharop.(CEPOSONLINE.COM/SULO) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pemerintah Kabupaten Merauke berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penularan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan AIDS.

Revisi tersebut dinilai perlu untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk maraknya praktik prostitusi online yang disebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya pencegahan HIV/AIDS.

Rencana revisi perda tersebut telah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) bersama instansi teknis terkait turut mengambil inisiatif agar proses revisi dapat segera ditindaklanjuti.

Advertisement

Dalam pemaparan mengenai situasi HIV/AIDS di Kabupaten Merauke, dijelaskan bahwa perda yang berlaku sejak 2013 tersebut perlu diperbarui karena sejumlah ketentuan dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi saat ini.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan aplikasi percakapan daring atau Michat yang, berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam penjangkauan masyarakat, disebut turut dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi online.

“Perda ini sudah ada sejak 2013. Karena sudah cukup lama, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur kembali, termasuk persoalan prostitusi online terutama menggunakan aplikasi Michat. Karena itu, perlu dilakukan revisi,” kata Kepala Seksi Pencengahan dan Pengendalian  Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Salvator Tarop, di Merauke, Kamis (29/10/2026). 

Advertisement

Saat ini, lanjut dia, proses revisi masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke.

 Pemerintah daerah diharapkan dapat menyempurnakan regulasi tersebut agar upaya pencegahan dan penanganan IMS serta HIV/AIDS dapat berjalan sesuai perkembangan persoalan di masyarakat.

Ini karena dalam Perda yang ada tersebut, belum mengatur penanggulangan HIV secara online atau Michat atau aplikasi biru. 

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke sejak pertama kali ditemukan pada 1992 hingga Agustus 2026 mencapai 3.275 kasus. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 ditemukan 119 kasus baru.

Advertisement

Artikel Terkait

Guru SD hingga SMA Didorong Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini HIV/AIDS

Guru SD hingga SMA Didorong Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini HIV/AIDS

Guru jenjang SD, SMP dan SMA di Kabupaten Merauke didorong berperan lebih aktif dalam mengenali tanda-tanda awal HIV/AIDS maupun infeksi men

Pemprov Papua Tengah Tancap Gas Susun Regulasi Penanganan HIV/AIDS hingga TB

Pemprov Papua Tengah Tancap Gas Susun Regulasi Penanganan HIV/AIDS hingga TB

Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mempercepat penguatan regulasi di sektor kesehatan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang mencakup penanganan HIV/AIDS, Tuberkulosis (TB), Pneumonia, Diare,

Jejak Senyap HIV-AIDS di Pedalaman Mimika

Jejak Senyap HIV-AIDS di Pedalaman Mimika

Penularan virus HIV-AIDS di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian mengkhawatirkan. Data Dinas Kesehatan hingga Maret 2026 mencatat, akumulasi kasus HIV-AIDS di wilayah ini mencapai 8.511 kasus sejak pertama kali

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer