CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengeksekusi tiga warga negara (WN) Australia yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan keimigrasian setelah memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec pada November 2025 lalu.
Ketiga warga negara Australia tersebut masing-masing pilot bernama J. Victor Davis serta dua penumpang, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le. Mereka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu melalui Kasi Intel Pirly Maxson Momongan, Kasi Pidum Kasmawati, dan Kasi PAB3R Chrispo Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan komitmen Kejaksaan Nergeri Merauke yang telah menuntaskan kasus pelanggaran keimigrasian tersebut yang melibatkan tiga warga negara Australia.
Ketiga terdakwa telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri Merauke yang telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman pidana masing-masing selama 7 bulan, denda Rp 100 juta subsidair hukuman pidana 1 bulan pidana penjara,’’ kata Kasi Pidum Kasmawati.
Menurut Kasmawati, kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas penerbangan internasional yang digunakan terdakwa memasuki wilayah Indonesia. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian.
‘’Hakim menetapkan barang bukti 1 pesawat Piper PA 23-250 Aztec dirampas untuk negara, karena dinilai memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan memiliki nilai ekonomis”
“Putusan ini menunjukan komitmen penegak hukum yang tidak hanya menyasar pelaku tapi juga sarana yang digunakan dalam pelaksanaan tindak pidana,’’ ujarnya.
Kasmawati menjelaskan, keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan Negeri Merauke bersama aparat hukum dan instansi terkait dalam menegakan hukum keimigrasian, menjaga kedaulatan negara serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dan aktivitas penerbangan lintas negara yang memasuki wilayah Indonesia khususnya wilayah Perbatasan di Papua Selatan.
Ditambahkan Kasmawati, ketiga terdakwa yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap tersebut telah dieksekusi ke Lapas Klas IIB Merauke, dan pada 17 Juni mendatang ketiganya akan bebas. Dikarenakan telah ditahan sejak 17 November 2025 lalu dengan vonis selama 7 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan pidana penjara.
Sementara itu, Kasi PAB3R Chrispo Simanjuntak menjelaskan, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap selanjutnya pihaklnya menunggu penyerahan barang bukti tersebut dari Kasi Pidum ke Kasi BAP3R Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan penilaian barang oleh instansi yang berwenang. Setelah penilaian, akan dilakukan lelang terbuka terhadap satu unit pesawat tersebut”
“Waktunya akan membutuhkan beberapa bulan ke depan, setelah seluruh administrasi dan persyaratan selesai baru dilakukan lelang,’’ katanya.
Saat ini tambah Kasmawati, pesawat tersebut sementara diparkir dan dijaga oleh TNI Angkatan Udara di Base Ops Lanud Merauke. (*)
Editor : Elfira Halifa