Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Negeri Merauke Eksekusi Bangunan dan Lahan di Pasar Baru

Yulius Sulo • 2026-03-09 12:10:03

 

Panitera Pengadilan Negeri Merauke sebagai eksekutor (baju putih saat melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan di Pasar Baru, Jalan Pemuda Merauke, Senin (9/3/2026). (Ceposonkine.com/Sulo )
Panitera Pengadilan Negeri Merauke sebagai eksekutor (baju putih saat melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan di Pasar Baru, Jalan Pemuda Merauke, Senin (9/3/2026). (Ceposonkine.com/Sulo )

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pengadilan Negeri Merauke melakukan eksekusi terhadap bangunan dan lahan seluas 15 x 30 meter di Pasar Baru, Jalan Pemuda Merauke, Senin (9/3/2026).

Eksekusi bangunan dan lahan tersebut dipimpin langsung Panitera Pengadilan Negeri Merauke Ashari Marasabessy, SH, disaksikan pemohon Sultan dan kuasa hukum pemohon Rommy Jacobus, SE, SH, MH. Tidak ada perlawanan dari termohon saat eksekusi tersebut dilakukan.

Panitera Pengadilan Negeri Merauke Ashari Marasabessy, SH, mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasrakan permohonan dari pemohon dalam perkara nomor 2 PDT eksekusi tahun 2025.

‘’Kegiatan hari ini merupakan tahap akhir dari proses eksekusi,’’ jelasnya.
Karena lanjutnya, permohonan eksekusi ini diajukan pemohon sebagai pemenang lelang atas objek bangunan dan lahan tersebut. Setelah berkasnya diperiksa, kemudian termohon dilayangkan 2 kali surat teguran hingga eksekusi bangun dan lahan tersebut dilakukan.
Sementara 3 meter dari trotoar, kata Ashari Marasabessy merupakan badan jalan, sehingga termohon tidak punya wewenang untuk mengklaim sebagai milik pribadinya.

‘’Yang 3 meter dari trotoar itu merupakan badan jalan atau daerah milik badan jalan sesuai dengan sertifikat. Karena saat pengukuran kita lakukan kita libatkan dari badan pertanahan,’’ tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Rommy Jacobus menjelaskan, permohonan eksekusi tersebut dilakukan ke pengadilan meski sudah dieksekusi namun akses jalan masuk ke bangunan dan lahan tersebut masih diklaim termohon sebagai miliknya.

‘’Padahal, sesuai pengukuran dari Badan Pertahanan, bahwa tanah di bagian depan dengan ukuran 3 x 15 meter itu merupakan milik badan jalan,’’jelasnya.

Dikatakan, bangunan dan lahan tersebut yang dieksekusi tersebut merupakan hasil lelang dari Bank BRI. Dimana termohon mengambil kredit dari perbankan hingga jatuh tempo sehingga bank melalui KPKLN Jayapura melakukan lelang atas obyek bangunan dan lahan tersebut.

‘’Namun saat eksekusi, termohon tidak mau memberikan akses jalan. Karena termohon masih mengklaim sebagai miliknya. Padahal kalau dilihat itu sudah bagian dari milik badan jalan. Karena itu, kami secara tegas minta kepada pak bupati Merauke untuk jadi bahan pertimbangan. Karena sudah ada Perda yang mengatur badan jalan itu agar dilaksanakan,’’ tandasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Hukum #eksekusi bangunan #Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan