Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kantongi Ganja 84,87 Gram, Oknum Mahasiswa di Merauke Diringkus Satnarkoba

Yulius Sulo • 2026-03-04 11:55:09

 

Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari pelaku.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Seorang oknum mahasiswa di Merauke berinisial FS (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang bersangkutan berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke atas kepemilikan Narkotika jenis ganja kering seberat 84,87 gram. Pelaku di tangkap di Jalan Trans Papua, Wasur Kampung Merauke, saat mobil yang ditumpangi melintas di jalan tersebut, Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.45 WIT.


Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K didampingi Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom. di ruang Media Corner Humas Polres Merauke menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 16.45 WIT, setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait seorang pria yang diduga membawa Narkotika jenis ganja dari Camp 19, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke menggunakan kendaraan roda empat.

"Petugas kemudian melakukan pemantauan di Jalan Trans Papua wilayah Wasur Kampung dan menghentikan kendaraan yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diperoleh, " kata Kasat Res Narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K saat berikan keterangan kepada wartawwn, Rabu (4/3/2026).

Dikatakan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kendaraan, petugas menemukan satu tas ransel cokelat berisi 20 linting bekas kertas rokok, dua bungkus kertas koran, serta satu plastik hitam yang diduga berisi ganja.

"Total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan seberat 84,87 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa kertas rokok dan plastik pembungkus, " jelasnya.

Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui Narkotika ganja tersebut diperoleh dari PNG dan akan diedarkan di Kabupaten Merauke khususnya di Kota Merauke.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kasat Ikhsan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar, " terangnya.

Pihanya, tambah dia terus berkomitme dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Merauke serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.( *)

Editor : Lucky Ireeuw
#Narkoba #Ceposonline.com #ganja #Merauke Papua Selatan