CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mendalami dugaan manipulasi pelaporan pajak hiburan yang dilakukan Bar The Sultan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Kini tempat hiburan malam terbesar di Kota Jayapura tersebut terancam dikenai sanksi tegas, mulai dari penetapan pajak secara jabatan, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara omzet usaha yang terlihat di lapangan dengan nilai pajak hiburan yang dilaporkan manajemen Bar The Sultan.
"Kasusnya terkait laporan pajak hiburan. Sampai sekarang masih kami tahan karena angka yang mereka setorkan tidak sesuai dengan pendapatan riil di lapangan,"ungkap Irfan Ansanay kepada Ceposonline.com saat ditemui baru-baru ini.
Menurutnya, Bar The Sultan merupakan salah satu tempat hiburan yang hampir setiap malam dipadati pengunjung.
Bahkan, tempat tersebut kerap menghadirkan artis nasional sehingga memiliki potensi pendapatan yang besar.
Namun, laporan omzet yang diterima Bapenda justru dinilai tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
"Sangat tidak masuk akal laporan mereka. Hanya sekitar Rp30 juta yang mereka laporkan sebagai dasar perhitungan pajak. Karena itu kami akan mengambil sikap tegas,"tegasnya.
Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap transaksi di tempat hiburan malam dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen yang wajib dipungut dari konsumen dan disetorkan kepada Pemerintah Kota Jayapura melalui Bapenda.
"Setiap orang yang bertransaksi di tempat hiburan, baik membeli minuman maupun menikmati fasilitas di dalamnya, dikenakan pajak hiburan sebesar 40 persen,"jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Irfan, tingkat kunjungan pelanggan di Bar The Sultan cukup tinggi.
Karena itu, pihaknya menilai laporan omzet yang disampaikan sangat kecil dan tidak sebanding dengan aktivitas usaha yang berlangsung.
"Kami melihat secara kasat mata, ditambah hasil pengawasan, tempat ini ramai tetapi laporan omzetnya sangat kecil,"ujarnya.
Persoalan tersebut juga telah dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRK Kota Jayapura.
Menyikapi hal ini maka dalam waktu dekat, Bapenda akan berkoordinasi dengan Wali Kota Jayapura serta melibatkan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.
"Kami akan melakukan pengecekan langsung terhadap data penerimaan harian maupun bulanan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional,"katanya.
Selain pencabutan izin, Bapenda juga memiliki kewenangan melakukan penetapan pajak secara jabatan serta mengenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi tegas pasti ada. Kalau memang tidak transparan dan tidak jujur dalam pelaporan, izin operasional bisa dicabut. Bahkan mereka bisa dikenai denda 400 persen sesuai aturan,"tegas Irfan.
Tak hanya dugaan manipulasi pelaporan pajak, Ceposonline.com juga memperoleh informasi adanya dugaan penggunaan dua mesin transaksi (dual machine) dalam operasional Bar The Sultan.
Satu mesin diduga digunakan untuk mencatat transaksi yang dilaporkan kepada pemerintah daerah, sedangkan mesin lainnya digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak masuk dalam pelaporan pajak.
Selain itu, terdapat pula dugaan praktik pemecahan transaksi (split bill), pembatalan atau perubahan transaksi (void dan edit struk) setelah pelanggan meninggalkan lokasi, sehingga nilai omzet pada laporan harian menjadi lebih kecil dari transaksi yang sebenarnya.
Ceposonline.com juga menerima informasi mengenai dugaan peredaran sejumlah minuman beralkohol yang belum dilengkapi pita cukai atau label pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditempat terpisah Manager Bar The Sultan Entrop, Freddy mengaku saat dikonfermasi jika pihaknya sudah melakuan pertemuan dengan pihak Bapenda.
"Kami sudah lakukan pertemuan bersama, kami akan kembali perbaiki laporannya,"ucap Fredy lewat pesan whatshapnya kepada Ceposonline.com.
Ditanya soal adanya informasi peredaran minuman ilegal, Fredy mengaku bahwa sebenernya bukan ilegal.
"Kami ada beli di distributor Jakarta, Tapi lengkap dengan faktur dan berkas CK 6 nya. Hanya tdk bisa masuk ke Jayapura. Tapi sudah selesai di musnahkan. Dari KP3 Laut Jayapura sudah lanjutkan ke pengadilan. Kami sidang tipiring dan bayar denda dan minuman semua dimusnahkan,"tutup Fredy. (*).
Editor : Yohanes Palen