Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polda Papua Bongkar Dua Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ribuan Liter Solar dan Minyak Tanah Disita

Karolus Daot • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:19 WIB
Ditreskrimsus Polda Papua bersama pihak pertamina saat merilis kasus penyalagunaan BBM di halaman Mapolda Papua, Jumat (26/6/2026) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Ditreskrimsus Polda Papua bersama pihak pertamina saat merilis kasus penyalagunaan BBM di halaman Mapolda Papua, Jumat (26/6/2026) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil membongkar dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. 


Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi yang diduga hendak diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas ilegal.


Dari dua pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.


Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.


"Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi," ujar Rama saat konferensi pers di Mapolda Papua, Jumat (26/6/2026).


Dijelaskannya bahwa kasus pertama diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua pada Jumat (12/6/2026) sekira pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.


Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam bernomor polisi PA 8319 J yang diketahui mengangkut 25 jerigen berisi Bio Solar subsidi dengan total sekitar 875 liter.


"Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan Delivery Order (DO) atau dokumen resmi pengangkutan BBM," kata Rama.


Hasil pemeriksaan mengungkap BBM subsidi tersebut diduga akan disuplai untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Arso Pura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.


Polisi mengamankan sopir berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta sejumlah barang bukti, yakni satu unit Toyota Hilux, STNK kendaraan, 25 jerigen berisi Bio Solar, satu unit telepon genggam, dua wajan aluminium, serta sebuah buku catatan.


"Dari kasus ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta," ujar Rama.


Sepekan kemudian, tepatnya Jumat (19/6/2026), Tim Ditreskrimsus kembali mengungkap dugaan penimbunan BBM subsidi di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.


Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah dump truck. Setelah dilakukan pengintaian, polisi memergoki proses pemindahan Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi dari sebuah rumah ke bak kendaraan.


"BBM tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah pedalaman, seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo, juga untuk dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi," jelasnya. 


Dalam operasi itu, polisi menangkap pemilik BBM berinisial KR alias Bolang. Barang bukti yang diamankan meliputi 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter Minyak Tanah subsidi, serta satu unit dump truck yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.


"Dari pengungkapan kasus kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai antara Rp466,6 juta hingga Rp500 juta," kata Rama. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.


"Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar dalam kasus ini," tegas Rama. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#Ceposonline.com #BBM #polda papua