CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo secara tegas melarang seluruh pedagang, khususnya pedagang buah musiman dan pedagang lainnya, untuk berjualan di pinggir jalan.
Para pedagang musiman ini diminta untuk menempati atau berjualan di area pasar yang telah disediakan.
Diakui Wali Kota Abisai, sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan di pinggir jalan.
Namun, permintaan tersebut dengan tegas ditolak oleh Pemerintah Kota Jayapura.
“Saya tegaskan, tidak ada berjualan di pinggir jalan. Semua pedagang harus masuk dan berjualan di dalam pasar.
Tidak ada toleransi,” tegas Abisai Rollo dalam sesi Ruang Publik “Torang Tanya, Wali Kota Jawab”, Senin (19/1)..
Menurut Wali Kota, aktivitas jual beli di badan jalan menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari penumpukan sampah, kemacetan lalu lintas, hingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa sebagian pedagang musiman diketahui memiliki KTP di luar Kota Jayapura, sehingga diperlukan penataan yang tertib, adil, dan teratur.
“Pedagang yang berjualan di luar pasar itu menyebabkan sampah terbuang di mana-mana, macet, bahkan bisa terjadi kecelakaan. Karena itu, semua harus masuk ke dalam pasar,” ujarnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Jayapura akan melakukan penertiban secara konsisten terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di pinggir jalan.
“Semua yang masih berjualan dipinggir jalan akan kita masukkan ke dalam pasar,” tutupnya.
Berjualan di dalam pasar (relokasi dari bahu jalan) memiliki peranan krusial dalam menciptakan ketertiban umum, kenyamanan berbelanja, dan keberlanjutan usaha.
Pedagang yang tertata di dalam pasar membantu mengurangi kemacetan, meningkatkan kebersihan, serta memberikan perlindungan hukum dan fasilitas yang lebih baik.
Berjualan di dalam pasar adalah wujud ketaatan terhadap aturan tata ruang yang mendatangkan manfaat bagi banyak pihak, menciptakan ketenteraman umum, dan mendukung keberlanjutan UMKM. (*)