Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kejari Tahan Eks Kepala Bank Papua KCP Genyem Atas Kasus Kredit Fitktif 5, 75M

Karolus Daot • 2025-08-13 11:58:24

 

Kejari Jayapura, saat jumpa pers penetapan dan penahanam Eks Kepala Bank Papua KCP Genyem Atas Kasus Kredit Fitktif 5, 75M di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (12/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Kejari Jayapura, saat jumpa pers penetapan dan penahanam Eks Kepala Bank Papua KCP Genyem Atas Kasus Kredit Fitktif 5, 75M di Kantor Kejari Jayapura, Selasa (12/8/2025). (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura resmi menetapkan mantan Kepala Bank Papua Cabang Pembantu (CP) Genyem tahun 2017 berinisial MB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp5,75 miliar di Kantor Cabang Pembantu Genyem pada 2017.

 

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama Kepala Kejari Jayapura, para kepala seksi, jaksa, dan staf.

 

Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara, didampingi Kasie Pidsus Marvie De Oueljoe, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2022 dan telah diperbarui beberapa kali, terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02.b/R.1.10/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

 

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MB diduga melakukan sejumlah penyimpangan, antara lain pemberian kredit fiktif kepada enam debitur dengan plafon Rp1,35 miliar, pemberian kredit konstruksi untuk proyek pembangunan rumah tipe 36 di Merauke senilai Rp2,3 miliar, serta mengabaikan tagihan proyek untuk pelunasan kredit dua debitur senilai Rp1,2 miliar jelas Stanley Yos Bukara, saat jumpa pers di Kejari Selasa (12/8/2025).

 

Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan agunan kredit dua debitur senilai Rp600 juta, dan melakukan konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas KPR dengan plafon Rp300 juta kepada FD serta Rp80 juta kepada DS.

 

Fakta penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana kredit, penugasan staf IT untuk menganalisis kredit, agunan kredit yang belum terikat hak tanggungan (masih berupa cover note notaris), serta tidak adanya kegiatan proyek di lapangan.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp5,75 miliar. Tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp700 juta melalui Bank Papua. 

 

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan satu ahli. MB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan," tutup Stanley. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Ceposonline.com #kejari #bank papua