Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pesangon Tak Kunjung Dibayar, Eks Pekerja Palang Kantor

Administrator • 2018-08-29 03:07:17
Photo
Photo

Eks Pekerja PT. Hasjrat Abadi Jayapura saat melakukan pemalangan kantor yang bermuara pada pemberhentian dengan alasan tidak jelas, serta pesangon yang tak kunjung dibayarkan, Selasa (28/8) kemarin. (FOTO : Frits Baransano for Cepos)


JAYAPURA- Merasa dipecat perusahaan  tanpa alasan yang jelas, ditambah dengan pesangon yang tidak kunjung dibayarkan, sejumlah 12 orang mantan karyawan PT Hasjrat Abadi Jayapura, melakukan aksi pemalangan di kantor  PT. Hasjrat Abadi Jayapura di Polimak Distrik Jayaprua Selatan, Selasa (28/8) pagi kemarin.


“Kami dipecat tanpa alasan yang jelas dan pesangon kami juga masih belum terbayarkan, yang mana dijanjikan namun tak kunjung diberikan. Jadi kami mengambil sikap dengan melakukan pemalangan kantor PT. Hasjrat Abadi Jayapura,” ujar Frits Baransano, salah satu karyawan yang diberhentikan, saat ditemui Cenderawasih Pos, Selasa (28/8) kemarin.


   Pemberhentian ini dinilai dilakukan secara sepihak, di mana tidak ada pemberitahuan yang jelas dari pihak perusahaan, selain dengan alasan pengurangan pegawai. Namun, kata Baransano, setelah ditelusuri, nyatanya PT. Hasjrat Abadi Jayapura melakukan rekruiment pegawai baru untuk mengisi posisi mereka yang diberhentikan.


  “Alasan mereka (perusahaan) adalah pengurangan pegawai. Namun, yang sangat kami sesalkan ialah mereka merekrut lagi tenaga kerja baru setelah memberhentikan kami. Meskipun sebagai tenaga kerja dengan status tidak jelas selama 7 tahun, sejak 2012, bekerja untuk perusahaan, kami pun berhak mendapat penjelasan yang lebih terbuka terkait dasar pemecatan terhadap kami, sehingga kami pun bisa memahami hal tersebut. Pesangon kami pun diharapkan untuk segera dibayarkan,” jelasnya.


   Di sisi lain, pemerintah, dalam hal ini Pemkot Jayapura, melalui Dinas Tenaga Kerja, diminta menyikapi hal ini, di mana sebagian tenaga kerja yang diberhentikan ini merupakan anak-anak asli Papua. “Padahal, dalam UU Otsus, perusahaan harus bisa mengakomodir anak-anak asli Papua,” tambahnya lagi.


   Sementara itu, Kepala HRD dan Bagian Umum PT. Hasjrat Abadi Jayapura, Yonias Prawar saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa soal pesangon memang telah diproses, namun hal ini menurut para tenaga kerja yang diberhentikan ini prosesnya terlalu lama, sehingga terjadinya pemalangan.


  “Solusinya, kami sudah ketemu langsung dengan pimpinan kami dan membahas hal ini. Kami minta waktu untuk bicara lagi dengan kantor pusat untuk realisasi apa yang menjadi tuntutan mereka, dalam hal ini pesangonnya,” sebut Yonias Prawar.


  Sementara untuk pemberhentian tenaga kerja ini disebutkan merupakan petunjuk kantor pusat, yang mana hal ini terjadi bagi tenaga harian lepas di seluruh cabang perusahaan di Indonesia, termasuk pula di Jayapaura sendiri.


  “Tapi mereka pun mau dibilang tenaga harian, status mereka pun dipertanyakan, di mana tidak diangkat menjadi karyawan, sehingga statusnya ini tidak jelas juga, sampai akhirnya diberhentikan. Dampaknya pun membuat kami kewalahan, dalam hal ini seperti contoh, tugas pengantaran barang ke customer yang membuat kami susah. Tapi kita mau bicara bagaimanapun, dari kantor pusat maunya seperti itu, sehingga kami di kantor cabang hanya bisa menjalankannya,” jelasnya.


“Yang mereka klaim bahwa dilakukan perekrutan setelah mereka diberhentikan itu benar adanya. Artinya, mereka dari awal sudah ditawarkan, karena keinginan dari surat kantor pusat itu, kalau boleh mereka tetap bekerja, tapi diberikan waktu di mana tiga bulan bekerja, tiga bulan kemudian berhenti, dan begitu seterusnya. Situasi ini tidak mengenakkan, sehingga mereka yang direkrut baru ini juga akan menjalani proses kerja yang sama, yang mana diberi batas waktu, itupun kita harus bicara lagi dengan mereka, karena itu yang perusahaan lakukan,” tambahnya lagi. (gra/tri)

Editor : Administrator