Bebas Denda_UPTD Samsat Kota Jayapura berdasarkan kebijakan Gubernur Papua mengambil kebijakan pembebasan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor selama satu bulan penuh. Tampak sejumlah angkutan umum yang beroperasi di Entrop. (FOTO : Priyadi Cepos)
JAYAPURA- Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sebab, berdasarkan kebijakan Gubernur Papua, UPTD Samsat Kota Jayapura memberikan keringanan, berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Tidak hanya itu, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai Senin (13/8) lusa, hingga tiga bulan ke depan, yakni 13 November 2018 mendatang.
Program tersebut diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 188.4/291 Tahun 2018 tentang penghapusan atau pembebasan saksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Kepala UPTD/Samsat Jayapura, Andarias Rampun mengatakan, program tersebut diluncurkan karena melihat banyak orang yang melakukan jual beli kendaraan, tetapi banyak pula yang belum melakukan balik nama kepemilikan dan juga banyaknya jumlah kendaraan yang terlambat bayar pajak atau tunggakan wajib pajak terhadap kendaraan.
"Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak, banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya," kata Andarias kepada Cenderawasih Pos saat ditemui di ruang kerjanya Kantor Samsat Jayapura, tepatnya di Abepura Jumaat (10/8).
Pembebasan BBNKB dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak. Dimana Pembebasan BBNKB dan denda PKB merupakan yang ke dua kali yakni pada tahun 2017 juga sudah dilakukan. Pihaknya berharap masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak dan juga belum balik nama kendaraan, agar segera diurus karena mutasi tersebut tidak akan diadakan tiap tahun.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk segera melaksanakan program pemerintah tersebut , karena Program ini tidak berlaku tiap tahun, maka dari itu masyarakat manfaatkan saat diprogramkan oleh pemerintah," katanya.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan, kecuali untuk kendaraan bermotor baru. Dan masyarakat bisa melakukan pembayaran di setiap pemenpoin yang telah disediakan oleh Samsat.
“Yang dibebaskan hanyalah denda atas tunggakan pajak dan pokok pajak tetap dibayar batas 5 tahun masa berlaku pajak, artinya jika melebihi 5 tahun yang perlu dibayar cuma 5 tahun saja,”ujarnya.
Sementara itu, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Jayapura.
Adapun syarat yang harus disediakan wajib pajak yakni, BPKB (asli dan fotokopi), STNK (asli dan fotokopi), Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), Kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi) dan yang lainya.
Dan kegiatan mutasi atau penghapusan denda pajak bermotor merupakan kegiatan dalam rangka menyambut 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan yang ke 73 Republik Indonesia. (kim/tri)
Editor : Administrator