Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Disdik Perketat Legalisir Ijazah Untuk Caleg

Administrator • Jumat, 6 Juli 2018 | 15:42 WIB
Photo
Photo

Protasius Lobya, S.Sos


JAYAPURA- Berkaitan dengan pendaftaran calon legislatif untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada  2019 mendatang, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Papua, Protasius Lobya, S.Sos., mengatakan bahwa banyak masyarakat yang berkunjung ke kantor Disdik Provinsi Papua untuk melakukan legalisir ijazah untuk melengkapi syarat dalam pendaftaran calon legislatif tersebut.


  “Banyak juga orang yang mau caleg, baik DPRD kabupaten/kota, DPR Papua, maupun DPR RI. Tugas kita yaitu melakukan legalisir ijazah, yang mana akan melalui tahapan pengujian keaslian ijazah yang hendak dilegalisir itu. Kami punya alat yang mana tercantum seluruh blangko ijazah dari tahun ke tahun dengan kode-kode khusus. Jadi, kalau ada ijazah yang tidak jelas, sudah pasti bisa ketahuan,” kata Protasius Lobya, SSos, kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/7) kemarin.


   Lobya mengkui bahwa sejak pendaftaran caleg dibuka, sekitar   ratusan orang sudah berkunjung ke Disdik Provinsi Papua untuk melegalisir ijazahnya. Dari ijazah-ijazah yang dilegalisir, tak jarang pula ditemukan ijazah yang tidak jelas.


  “Sekalipun mereka ini pernah jadi pejabat, kalau ijazahnya tidak beres, ya tidak dapat kita legalisir. Di sini tidak ada pilih kasih. Kalau ijazahnya benar keabsahannya, kita legalisir. Tapi, kalau tidak benar berdasarkan data kita, maka tidak akan dilegalisir,” tambahnya.


   Bukan apa, sebab, Lobya tidak ingin terjadinya persoalan di kemudian hari. “Karena kalau kita loloskan juga bisa menjadi bumerang bagi kita sendiri, yang mana menimbulkan persoalan bagi kita di kemudian hari,” pungkasnya. (gra/tri)

Editor : Administrator