Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirjen Otda Kemendagri Tingkatkan Kapasitas dan Kinerja DPRK 

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Para anggota DPRK dari 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan saat mengikuti penguatan kapasitas dan kinerja anggota DPRK yang dilaksanakan Dirjen Otda bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Gubernur Papsel di Salor, Selasa (9/6/2026)  (Biro Umum Papsel/Ceposonline.com)   
Para anggota DPRK dari 4 kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan saat mengikuti penguatan kapasitas dan kinerja anggota DPRK yang dilaksanakan Dirjen Otda bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kantor Gubernur Papsel di Salor, Selasa (9/6/2026)   (Biro Umum Papsel/Ceposonline.com)   

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Papua Selatan melakukan penguatan kapasitas dan kinerja anggota Anggota DPRK terkait mekanisme pengangkatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dalam mengawal implementasi otonomi khusus Papua.  

Khususnya terhadap pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan serta pemanfaatan dana otonomi khusus sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 dan PP nomor 107 tahun 2021. Kegiatan tersebut dibuka Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Karmin Eko Heroyanto Wador mewakili Gubernur Apolo Safanpo di   ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini melibatkan seluruh Anggota DPRK kabupaten/kota dari empat kabupaten di Papua Selatan yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Kabupaten Asmat.

Advertisement

Eko mengatakan, kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kemendagri. Bagi dia,berbicara mengenai UU Otsus berarti tentang uang dan keberpihakan. 

Menurutnya, DPRK mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawal Otsus berjalan sesuai harapan yang diharapkan. Salah satu kewajiban pemerintah provinsi untuk menyusun regulasi amanat UU Otsus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021.

Eko menyebut, dari 31 kewajiban yang harus diturunkan dalam bentuk  peraturan dasar provinsi (Perdasi) dan peraturan dasar khusus (perdasus), 14 diantaranya sudah masuk dan dibahas pentahapan di DPRP Papua Selatan dan pentahapan tahun ini.

Advertisement

"14 Perdasi dan perdasus tersebut memang amanat regulasi Otsus,"kata Eko.  

Dikatakan,  berbicara keberpihakan, perlindungan semuanya harus ada regulasi, harus ada regulasi yang memayungi urusan gubernur. Bagi dia, melalui kegiatan ini, para pemateri yang ada bakal memberikan gambaran sebatas mana kewenangan dalam mengawal Otsus.

Eko mengucapkan terima kasih kepada DPRK kabupaten yang berkenan hadir dan menghadiri kegiatan ini.

"Ketika ada tanya jawab, bisa bertanya kepada pemateri dari Kemendagri semoga bisa memberikan jawaban memuaskan," tambahnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Impor BBM dan LPG Satu Pintu, Ini Tiga Keuntungan yang Bisa Didapat Indonesia 

Impor BBM dan LPG Satu Pintu, Ini Tiga Keuntungan yang Bisa Didapat Indonesia 

Pemerintah Indonesia berupaya membenahi mekanisme pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah (crude oil) dan Liguefied Petroleu

Rektor USTJ Tegaskan Sanksi Berat bagi Mahasiswa Terlibat Aksi Makar

Rektor USTJ Tegaskan Sanksi Berat bagi Mahasiswa Terlibat Aksi Makar

Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) mempertegas posisi dan komitmen institusionalnya terkait penanganan kasus dugaan aksi makar

25 Tahun Imamat Pastor Don, Uskup Mandagi: Tetap Berpegang Teguh pada Panggilan Tuhan

25 Tahun Imamat Pastor Don, Uskup Mandagi: Tetap Berpegang Teguh pada Panggilan Tuhan

Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, menegaskan bahwa kesetiaan kepada Tuhan menjadi kekuatan utama bagi seorang imam dalam me

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer