Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Rustan Saru Buka Suara soal Dugaan Jual Beli Kursi PPDB: Ada Bukti, Kami Tindak Tegas

Yohanes Palen • Senin, 6 Juli 2026 | 13:14 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura tidak pernah memberikan instruksi maupun toleransi terhadap praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustan Saru menanggapi mencuatnya dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah negeri unggulan di Kota Jayapura yang kini menjadi perhatian publik.

"Saya kira tidak ada instruksi dari kami untuk jual beli kursi pada PPDB. Arahan dan perintah dari Pak Wali Kota sudah sangat jelas," kata Rustan saat ditemui Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Wali Kota telah menginstruksikan agar seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran.

Bahkan, pengadaan pakaian olahraga dan seragam batik telah ditanggung Pemerintah Kota Jayapura sehingga tidak boleh dibebankan kepada orang tua siswa.

"Yang tetap dibayar hanya SPP sesuai ketentuan dan uang komite yang disepakati bersama orang tua sesuai kemampuan masing-masing,"jelasnya.

Sementara itu, untuk seragam nasional seperti merah putih bagi SD, putih biru untuk SMP, dan putih abu-abu untuk SMA, menurut Rustan menjadi tanggung jawab orang tua.

"Orang tua bisa membeli di luar atau melalui koperasi sekolah. Yang jelas sekolah tidak boleh melakukan pungutan,"ujarnya.

Menanggapi dugaan adanya oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah negeri, Rustan Saru meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor disertai bukti yang kuat.

"Silakan laporkan kepada kami. Kalau memang ada oknum sekolah yang memungut uang demi kepentingan pribadi untuk meloloskan siswa, tentu akan kami tindak tegas,"tegasnya kembali.

Untuk itu ia meminta masyarakat tidak takut mengungkap identitas oknum yang diduga terlibat agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

"Sampaikan siapa oknum gurunya, bawa bukti yang dimiliki. Nanti kami panggil dan klarifikasi apakah benar atau tidak,"tuturnya.

Politisi PAN ini memastikan, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun proses penanganannya akan melibatkan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi.

"Kalau terbukti, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,"jelasnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Kota Jayapura menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam PPDB tahun ajaran 2026.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya transaksi hingga jutaan rupiah untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah-sekolah tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D langsung melakukan pengawasan dengan memanggil sejumlah kepala sekolah dan panitia PPDB guna meminta klarifikasi terkait mekanisme penerimaan siswa baru.

Ketua Komisi D DPRD Kota Jayapura, Deli Lusyana Watak, mengatakan pihaknya tidak ingin mengabaikan laporan masyarakat karena menyangkut hak anak memperoleh pendidikan yang adil dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Terkait rumor satu kursi sekolah dihargai hingga jutaan rupiah, saat ini masih kami selidiki. Ada beberapa laporan yang masuk, dan indikasinya bukan hanya terjadi di satu atau dua sekolah saja,"ungkap Deli.

Menurutnya, Komisi D saat ini juga tengah menginventarisasi sekolah-sekolah yang dilaporkan masyarakat agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

"Kami memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi sebelum diambil kesimpulan atas dugaan praktik yang merugikan masyarakat tersebut,"tutup Deli Watak. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #kota jayapura