Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Tegas! Wali Kota Jayapura Putuskan Pecat Kepsek SD Inpres Angkasapura, Buntut Pungutan kepada Siswa

Yohanes Palen • Jumat, 26 Juni 2026 | 07:48 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengambil langkah tegas dengan memecat Kepala Sekolah SD Inpres Angkasapura menyusul dugaan pungutan kepada orang tua siswa dalam proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang disertai bukti pembayaran sebesar Rp.500 ribu yang dibebankan kepada calon siswa baru.

"Saya sudah minta Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil kepala sekolah dan guru-guru yang terlibat guna melakukan klarifikasi atas kasus pungutan itu," ujar Abisai Rollo saat ditemui Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (25/6/2026) malam.

Tak hanya meminta klarifikasi, Abisai juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk memberhentikan kepala sekolah dari jabatannya. 

Selain itu, guru-guru yang diduga terlibat juga akan dimutasi ke sekolah lain.

Menurut Abisai Rollo, tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Jayapura dalam menindak praktik pungutan di sekolah negeri yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Ia kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK di Kota Jayapura, agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkannya terkait larangan melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua.

"Dalam edaran itu sudah sangat jelas, tidak boleh ada lagi sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa," tegas pria yang biasa disapa ABR ini.

ABR menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat dirinya menyerahkan bantuan kepada kelompok masyarakat di kawasan Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Rabu (24/6/2026). 

Saat itu, seorang orang tua siswa datang menyampaikan keluhan sekaligus menunjukkan bukti pembayaran sebesar Rp500 ribu.

Berdasarkan rincian yang diterimanya, biaya tersebut terdiri atas pembelian baju batik Rp.170 ribu, baju olahraga Rp.200 ribu, topi Rp 40 ribu, dasi Rp.30 ribu, serta atribut sekolah Rp.60 ribu.

Ia mengaku sempat menerima penjelasan dari kepala sekolah bahwa pungutan tersebut merupakan keputusan panitia penerimaan siswa baru. 

Namun, menurutnya alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Panitia penerimaan siswa dibentuk tentu sepengetahuan kepala sekolah. Jadi alasan itu tidak masuk akal,"tutur ABR

ABR menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura agar tidak lagi membebani orang tua siswa dengan pungutan di luar ketentuan.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah menanggung kebutuhan seragam sekolah negeri, termasuk seragam batik dan pakaian olahraga. Untuk itu tidak boleh lagi ada pungutan kepada orang tua siswa.

"Saya harap guru-guru memahami dan mematuhi edaran yang sudah saya keluarkan. Jangan membuat kebijakan tambahan yang justru merusak nama baik pemerintah dan menunjukkan seolah-olah kami tidak tegas,"ujarnya.

ABR memastikan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungutan di sekolah negeri.

Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengganti kepala sekolah serta memindahkan guru-guru yang terbukti terlibat.

"Kalau tidak diganti, nanti ini bisa menjadi kebiasaan. Karena itu harus dihentikan sekarang juga,"pungkas ABR. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Jopalala #kota jayapura #Abisai Rollo