Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jadwal Resmi Pendaftaran Murid Baru di Kota Jayapura, Sekolah Negeri Gratis Biaya Masuk

Yohanes Palen • Senin, 8 Juni 2026 | 05:59 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena saat berbincang dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dinas Pendidikan Kota Jayapura memastikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilakukan secara serentak untuk seluruh jenjang pendidikan.

 

Karena itu, para orang tua kini diimbau mulai mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar dapat segera mendaftarkan anak-anak mereka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan pelaksanaan PMB akan berlangsung mulai 15 hingga 25 Juni 2026. 

 

Adapun seluruh tahapan penerimaan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jayapura serta petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

 

“SK Wali Kota dan petunjuk teknis pelaksanaannya sudah tersedia. Penerimaan murid baru akan dimulai pada 15 sampai 25 Juni 2026 untuk semua jenjang pendidikan,”ungkap Rocky Bebena

 

Menurut Rocky Bebena, penerimaan peserta didik baru akan dilaksanakan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. 

 

Khusus untuk SMP dan SMA/SMK, proses seleksi dilakukan melalui beberapa jalur sesuai ketentuan pemerintah, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

 

Sementara untuk jenjang PAUD, TK, dan SD, mekanisme penerimaan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

 

Rocky Bebena berharap seluruh sekolah dapat menjalankan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sekaligus mengajak para orang tua untuk memahami setiap tahapan penerimaan dengan baik agar proses PMB berjalan lancar.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terpaku pada anggapan adanya sekolah favorit maupun nonfavorit. 

 

Menurutnya, seluruh sekolah memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.

 

“Prinsipnya sekolah di mana saja adalah yang terbaik. Yang terpenting adalah bagaimana kita menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, nyaman, dan mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan,”kata Rocky Bebena

 

Sekolah Negeri Tetap Gratis

 

Selain mengumumkan jadwal PMB, Rocky Bebena kembali menegaskan bahwa, program pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri masih tetap berlaku pada Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Karena itu, seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang memungut biaya masuk dari calon peserta didik baru. 

 

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan negeri, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA/SMK.

 

“Program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri masih tetap berlanjut tahun ini. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai menjabat,”jelas Rocky Bebena.

 

Pemerintah Kota Jayapura, lanjut Rocky, juga telah menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur pembebasan berbagai biaya pendidikan di sekolah negeri.

 

“Sudah ada surat edaran Wali Kota mengenai pembebasan biaya sekolah, baik biaya masuk, kenaikan kelas maupun pengambilan ijazah. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak yang terhambat bersekolah karena alasan biaya,”tutur Rocky Bebena.

 

Komite Sekolah Tidak Boleh Memaksa

 

Rocky Bebena menjelaskan bahwa keberadaan komite sekolah tetap diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan. 

 

Namun, setiap bentuk dukungan dari orang tua harus dibahas dan disepakati bersama tanpa adanya unsur paksaan.

 

“Terkait keberadaan komite sekolah, hal itu merupakan kebijakan yang dibahas dan disepakati bersama antara komite sekolah dan para orang tua siswa. Namun, tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib dalam proses penerimaan peserta didik baru,”pintanya.

 

Ia juga memastikan bahwa pengambilan ijazah bagi siswa yang telah lulus tidak dikenakan biaya apa pun.

 

“Pengambilan ijazah juga digratiskan. Tidak ada biaya yang boleh dibebankan kepada orang tua maupun siswa,"tambah Rocky Bebena.

 

Sekolah Melanggar Akan Disanksi

 

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan sanksi bagi sekolah negeri yang terbukti melakukan pungutan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Rocky Bebena memastikan bahwa pihaknya dari Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan langsung selama proses PMB berlangsung guna memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.

 

“Kami akan mengawasi secara langsung di lapangan agar kebijakan Wali Kota ini benar-benar dijalankan oleh seluruh sekolah negeri,”sambung Rocky Bebena.

 

Rocky Bebena juga mengingatkan agar seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. 

 

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya protes akibat dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi.

 

“Penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan begitu tidak menimbulkan persoalan atau aksi protes dari para orang tua siswa,” pungkas Rocky Bebena. (*)

Editor : Yohanes Palen
#rocky bebena #kota jayapura #dinas pendidikan #Abisai Rollo